Jakarta,Koranpelita.com
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan pelibatan anak untuk dimobilisasi ikut serta demonstrasi di Gedung DPR RI, menyuruh dan mendorong untuk melakukan kekerasan, memblokade jalan, merusak fasilitas umum, vandalisme serta merusak pos Polisi merupakan perbuatan tindak pidana eksploitasi anak untuk kepentingan politik.
“Oleh karena itu, siapapun dan pihak manapun yang eksploitasi anak untuk kegiatan politik dan menanamkan paham-paham radikalisme, ujaran kebencian kepada anak harus segera dihentikan,” ujar Arist dalam keterangannya kepada Koranpelita.com, Kamis (26/9/2019).
Disamping itu, Arist menegaskan, Komnas Perlindungan Anak meminta secara tegas agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah (Kepsek) di DKI Jakarta untuk tidak memfasilitasi atau memberi ijin kepada siswanya mengikuti unjuk rasa.
“Jika dibiarkan selain dapat mengancam keselamatan jiwa siswa dan siswinya juga dapat menumbuhkan suburkan aksi kebencian dan kekerasan,” ucapnya.
Selain itu, mengacu sesuai dengan ketentuan pasal 81 dan padal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak setiap orang dilarang menyuruh, mendorong dan membiarkan terjadinya kekerasan serta melibatkan anak untuk kegiatan dan aksi politik.
“Membiarkan dan menyuruh anak untuk melakukan tindak kekerasan, vandalisme, pengerusakan fasilitas umum serta pelibatan dan eksploitasi anak dalam kegiatan politik dapat diancamkan kurungan penjara 5 tahun,” terang Arist.
Dengan demikian, Komnas Perlindungan Anak meminta dan mendesak segera semua elit politik, sahabat-sahabat mahasiswa, para pemangku kepentingan perlindungan anak untuk bersama-sama menghentikan para pihak atau kelompok kepentingan yang sengaja melibatkan anak dalam kegiatan dan kepentingan politik. Termasuk para guru dan elit masyarakat.
“Anak harus kita selamatkan dari segala bentuk kekerasan, dan eksploitasi politik,” imbuhnya.
Demi kepentingan terbaik dan perlindungan anak, Arist meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, jika ditemukan bukti yang kuat ada Kepsek atau guru yang dengan sengaja membiarkan anak atau muridnya ikut terlibat dalam aksi kekerasan dan vadalisme ditengah-tengah aksi unjuk rasa mahasiswa di depan gedung DPR-RI selama dua hari ini memberikan sanksi menonaktifkan dari pekerjaan sebagai Kepsek atau guru dan meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas Pendidikan.(Ivn)