Jakarta, Koranpelita
Kepala Dinas Hukum Angkatan Udara (Kadiskumau) Marsma TNI Haryo Kusworo, S.H., M.Hum., mengatakan prajurit TNI AU harus mutlak memahami prinsip hukum humaniter internasional dan rules of engagement (RoE) . Hal ini sangat penting untuk dipahami dalam pelaksanaan tugas sehari-hari agar tidak timbul permasalahan akibat pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Kadiskumau dalam sambutan yang dibacakan Sesdiskumau Kolonel Sus Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.Hum., saat membuka penataran hukum humaniter internasional dan rules of engagement (RoE) bagi perwira TNI AU, di Graha Bima Sakti, Pancoran, Jakarta Selatan, kemarin.
Lebih lanjut Kadiskumau mengatakan, kesalahan dalam melaksanakan tugas oleh setiap prajurit akan berimplikasi dalam penjatuhan sanksi, baik berupa sanksi hukum maupun sanksi moral yang berpengaruh bagi pribadi, satuan bahkan nama baik negara.
“Saya berharap dengan penataran ini, para perwira akan bertambah wawasannya dalam bidang hukum humaniter internasional dan rules of engagement sehingga mampu untuk mengimplementasikannya pada kondisi yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan pengabdian para perwira di lapangan,” ujar Kadiskumau.
Penataran hukum humaniter internasional dan (RoE) belangsung selama dua hari serta diikuti 30 peserta terdiri dari perwira Hukum, Polisi Militer, Intelijen, Penerangan, dan Kesehatan dengan menghadirkan narasumber dari dalam maupun luar institusi TNI.
Hadir dalam acara tersebut, para pejabat Diskumau dan Ibu Rina Rusman, S.H., M.H., dari International Committte of the Red Cross (ICRC) Indonesia.(ay)