Kami, H Harris Sarana, SH, Sehat Damanik SH, MH, Chris Santo Sinaga, SH, Retno Setiyaningsih SH, Donny Mores Munthe SH, Richie Gokma Hamonangan SH, dan Pintor Manalu SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Offiece H. Harris Sarana SH & Partner, berkantor di Jakarta yang beralamat di Komplek Puri Deltamas Rukan Blok I/32, Jalan Bandengan Selatan No 43 Jakarta Utara 14450, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Citra Pembina Sukses JO suatu Kerjasama Operasi (KSO)/ Joint Operational yang beralamat di Jl Benyamin Suaeb A-6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat yang dalam hal ini diwakili oleh M.I. Meiko Handoyo. L, dalam kedudukan selaku Direktur, selaku Fungsionaris Badan Pengelolaan Citra Pembina Sukses JO, sebagaimana perjanjian kerjasama pengembangan lahan sesuai akta nomor 21 tanggal 22 Mei 2013, yang dibuat di hadapan Suwoto SH, notaris di Jakarta dan Surat Pernyataan Fungsionaris tertanggal 20 April 2016 berdasarkan surat kuasa khusus nomor 022/SK-HS/Perd/IX/2019 tertanggal 13 September 2019 (terlampir) untuk selanjutnya disebut Klien, dengan ini menyampaikan ha-hal sebagai berikut:
- Pada hari Jumat 20 September 2019, portal berita digital koranpelita.com telah menyajikan berita dengan judul: PT CPS JO Diduga Ingkar Janji Pada Kontraktor PT MTC Belum Bayar Kewejaibannya.
Isi berita tersebut adalah TIDAK BENAR dan BERTENTANGAN DENGAN FAKTA YANG SESUNGGUHNYA, karenanya telah merugikan klien kami. Hal-hal yang ditulis dalam pemberitaan koranpelita.com dapat mengakibatkan nama klien kami menurun reputasinya, serta dapat berdampak negatif terhadap setiap kegiatan bisnis yang dijalani atas pemberitaan yang tidak benar tersebut.
- Bahwa penyajian berita tersebut tidak dilakukan pencarian informasi berita secara berimbang dan tidak juga dilakukan pengujian kebenaran atas berita tersebut, tentunya penyajian berita yang dilakukan oleh koranpelita.com telah bertentangan dengan kode etik jurnalistis sebagaimana telah ditegaskan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers, Pasal 3, yang menyebutkan:
“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Penafsiran:
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupaya interprestasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
- Bahwa melihat dari pada ketentuan kode etik jurnalitik tersebut di atas, artinya secara tegas disampaikan pemberitaan atas klien kami yang menyatakan PT CPS JO Diduga Ingkar Janji pada Kontraktor PT MTC Belum Bayar Kewajiban harus dilakukan secara berimbang, tidak hanya mengutip/mengambil informasi dari salah satu pihak saja yang kebenaran informasinya belum teruji.
- Bahwa perlu kami informasikan pemberitaan atas kliene kami yang menyatakan klien kami telah mendzalimi PT MTC dengan tidak membayar kewajiban sejumlah 145 Miliar dan melakukan pembatalan/pemutusan kontrak sepihak adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum, karena faktanya PT MTC yang telah melakukan Wanprestasi kepada klien kami, sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi klien kami.
- Bahwa perlu kami sampaikan, hubungan hukum klien kami dengan PT MTC telah berakhir terhitung sejak tanggal 06 April 2018 sebagaimana Surat No: 031/SK/CTK-KMY/QS/IV/2018 Perihal Pemutusan Kontrak yang telah dikirimkan klien kami kepada PT MTC.
- Berdasarkan pemutusan kontrak yang telah dilakukan klien kami terhadap PT MTC terjadi akibat fakta-fakta di lapangan yang telah membuktikan perbuatan Wanprestasi dilakukan oleh PT MTC dalam menjalankan kontrak dan didasari juga dengan surat-surat terdahulu yang telah dikirimkan klien kami yaitu:
a. Tidak mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sehingga melanggar UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan-BPJS Kesehatan dan Pasar 6.7 FIDIC Perihal Kesehatan dan Keselamatan.
b. Tidak mempunyai/menempatkan PM (Project Manager) dan SM (Site Manager) yang kompten, sehingga mengakibatkan koordinasi dalam pengerjaan proyek tidak berjalan dengan baik. Hal ini melanggar ketentuan Pasar 3 FIDIC. Pelanggaran ini telah diingatkan oleh klien kami berulangkali baik secara lisan maupan melalui Surat Teguran ke-1, sebagaimana surat nomor 008/CTK-MTC/PM/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018, namun PM dan SM tersebut tidak pernah direalisasikan.
c. Telah gagal melaksanakan pekerjaan sesuai dengan konrak Pasal 8 (Commencement, Delays and Suspension). Kegagalan penyelesaian yang berdampak pada kontraktor lain yang tidak dapat melaksanakan pekerjaannya. Hal ini tentu akan berdampak pada keterlambatan penyelesaian proyek secara keseluruhan, yang bisa berujung pada dikenakannya penalty oleh pembeli kepada klien kami.
d. Adanya ketidaksesuaian/ketidakcocokan terhadap material yang dikirimkan dengan yang disepakati akan digunakan (contoh: Surat Permohonan Persetujuan material No 038/MP/MTC-CPS/III/2018 tanggal 22 Februari 2018 untuk cable cage, cable ladder dan cable tray yang dikirim adalah ex AMST, padahal berdasarkan persetujuan dari klien material yang disepakati adalah menggunakan TIMS).
e. Melakukan pelanggaran pelaksanaan pekerjaan dengan melakukan pekerjaan di lantai 11 sampai lantai 20, padahal izin pelaksanaan pekerjaan untuk lantai tersebut belum ada.
- Bahwa setelah dilakukan pemutusan kontrak maka klien kami dan PT MTC telah bersepakat untuk melakukan penghitungan progres pekerjaan dengan Pihak Arcadis selaku konsultan QS yang berhak untuk menentukan perhitungan pekerjaan yang telah dilakukan PT MTC. Adapun hasil perhitungan pihak Arcadis atas total pekerjaan yang telah dilakukan PT MTC adalah sebesar 0,34 % dengan nilai pekerjaan sebesar RP 454.887.706 (empat ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam rupiah). Atas perhitungan pihak Arcadis tersebut telah juga disetujui oleh PT MTC yan dibuktikan dengan ditandatangani hals mapping.
- Bahwa tindakan PT MTC yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik sebagaimana yang telah diatur dalam perjanjian dan berujung dengan dilakukannya pemutusan kontrak kepada PT MTC telah menimbulkan kerugian yang sangat besar terhadap klien kami. Mengacu kepada ketentuan yang diatur di dalam kontrak, klien kami berhak untuk melakukan penagihan atas setiap kerugian-kerugian yang ditumbulkan akibat adanya terminasi kontrak dengan total kerugian setelah dikurangi dengan nilai pekerjaan dan pembaayaran DP yang telah dilakukan klien kmi, maka sisa yang harus dibayarkan PT MTC kepada klien kami sebesar Rp 24.597.313.753 (dua puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima pulih tiga rupiah), berdasarkan hal tersebut sangatlah jelas dan tegas tidak ada perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh klien kami justru sebaliknya PT MTC yang telah secara nyata melakukan perbuatan wanprestasi kepada klien kami.
- Bahwa pemberitaan lainnya yang dilakukan tidak secara berimbang yang telah merugikan klien kami maupun kami terkait pernyataan Kuasa Hukum PT MTC telah memfitnah kami selaku Kuasa Hukum Citra Pembina Sukses JO telah memberikan keterangan tidak benar/palsu sehingga diduga malanggar pasal 242 ayat (1) KUHP.
- Bahwa seluruh argumentasi hukum yang disampaikan kami di setiap surat-surat didasari atas dokumen-dokumen dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, justru sebaliknya Kuasa Hukum PT MTC telah memberikan pernyataan di media elektronik tanpa bukti dan fakta hukum sebenarnya dapat diduga melakukan tindak pidana.
- Bahwa perlu kami informasikan, Citra Pembina Sukses JO telah menunjuk kami selaku Kuasa Hukumnya yang sah, dimana atas surat somasi yang dikirimkan oleh Eggi Sudjana & Partners telah kami tanggapi dan sesuai dengan kode etik advokat bab VI Pasal 7 (f) yang menyatakan:
“Apabila advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tersebut hanya boleh dilakukan melalui advokat tersebut.”
Bahwa Rekan Eggi Sudjana & Partners telah mengetahui jika kami merupakan Kuasa Hukum dari Citra Pembina Sukses JO, namun secara nyata telah melakaukan pelanggaran kode etik advokat dengan mengirimkan surat tanggapan yang ditujukan langsung ke alamat klien kami dan juga berupaya mendatangi kantor klien kami.
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kami melakukan hak jawab dan koreksi berita, dengan tegas kami sampaikan Citra Pembinna Sukses JO (klien kami) tidak pernah mendzolimi PT MTC dan menimbulkan kerugian sebesar 145 miliar, justru sebaliknya PT MTC telah melakukan perbuatan wanprestasi yang telah menimbulkan kerugian besar bagi klien kami sebesar Rp 24.597.313.753 (dua puluh empat miliar lima rataus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima pulih tiga rupiah).