Jakarta, Koranpelita.com
Banyaknya demonstrasi yang marak saat ini seringkali berakhir ricuh dan anarkis, sehingga menuntut Polri untuk bertindak tegas dalam melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Terkait hal ini, media meminta tanggapan Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi melalui sambungan seluler, Rabu (25/9). Dede Farhan Aulawi menyampaikan bahwa prinsipnya hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat itu dilindungi oleh undang-undang, jadi siapapun boleh menyampaikan pendapatnya. Namun kebebasan tersebut tentu memiliki ketentuan- ketentuan yang mengaturnya, seperti harus disampaikan dengan tertib, damai dan tidak anarkis. Termasuk batasan waktu nya. Jadi selama sesuai dengan ketentuan maka Polri harus mengawal penyampaian pendapat atau demo tersebut dengan baik.
Selanjutnya Dede juga menambahkan bahwa hak penyampaian pendapat atau demo juga diharapkan tidak mengganggu ketertiban umum, agar tidak menggangu hak masyarakat lainnya yang akan melaksanakan aktivitas nya. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban, dimana dalam pelaksanaannya tentu harus saling menghormati hak dan kewajiban warga yang lainnya. Ujar Dede.
Jika ada hal- hal yang tidak sesuai dengan aturan, maka Polri akan mengedepankan pendekatan persuasif. Namun jika pendekatan persuasif tidak diindahkan, bahkan cenderung ada oknum pendemo yang anarkis maka Polri harus melakukan penegakan hukum sesuai dengan amanah undang-undang yang ada di pundaknya.
Namun demikian, dalam proses penegakan hukum setiap anggota Polri pun harus bertindak sesuai dengan perundangan dan ketentuan, misalnya peraturan – peraturan Kapolri yang terkait. Hal ini dimaksudkan agar saat menggunakan kewenangannya tidak terjadi tindakan yang berlebihan. Ujar Dede.
Jika ada oknum anggota yang diduga melakukan pelanggaran, tentu harus diperiksa juga oleh propam polri untuk mengetahui dan mendalami kejadian yang sebenarnya. Jika hasil pemeriksaan ternyata dinilai ada pelanggaran, maka oknum anggota tersebut harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jadi prinsipnya jika terbukti melakukan pelanggaran, maka siapapun harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Di samping itu perlu dipahami juga, bahwa anggota Polri di lapangan adalah manusia juga, sehingga saat mereka dilempari dan sebagainya, maka secara psikologis mungkin saja ada reaksi spontan yang agak emosional. Oleh karena itu hendaknya semua pihak bisa menjaga diri agar setiap proses penyampaian pendapat atau demonstrasi dapat dilakukan dengan tertib dan damai. Harap Dede.
” Seluruh pihak diharapkan bisa mengendalikan diri, termasuk mewaspadai dari provokasi yang mungkin saja dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak menghendaki demo yang damai. Berhati-hati dari kemungkinan peredaran berita hoax yang memprovokasi situasi. Proses penegakan hukum yang adil harus ditegakkan kepada siapapun yang bersalah “, pungkas Dede mengakhiri percakapan. (rel)