Karhutla, ditengarai Libatkan Korporasi, Aparat Hukum Diminta Tegas

Banjarmasin, Koranpelita.com

Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan (Kalsel) masih terus berlangsung.
Titik api tersebar dihampir semua wilayah kabupaten/kota, sehingga menyebabkan kabut asap pekat.

Aparatpun sudah menangkap
Beberapa warga pelaku pembakaran lahan. Namun, karhutla ditenggarai juga melibatkan korporasi, sehingga harus diselidiki.

Ketua majelis lingkungan hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalsel, Zulfa Asma Vikra, mengaku sangat prihatin atas kondisi terkini. Dimana bencana karhutla dan paparan kabut asap sangat menghawatirkan masyarakat karena dampaknya merugikan bagi kesehatan, mengganggu aktivitas warga serta menghambat prekonomian.

Karenanya anggota DPRD Kalsel inipun mendesak pemerintah baik pusat maupun daerah lebih mengintensifkan aparaturnya dalam penanganan cepat, agar masalah ini bisa segera diredakan guna menghindari dampak buruk semakin meluas.

“Saya juga minta aparat penegak hukum tegas menindak pelaku karhutla agar ada efek jera,” tegas Zulva, di Banjarmasin, Selasa (24/9/2019).
Diapun tegas menghimbau agar penindakan hukum tidak pandang bulu atau hanya warga secara individu atau kelompok, tapi juga perusahaan nakal yang sengaja membakar lahan untuk membuka areal seperti perkebunan, maka pemerintah didesak agar mengumumkan daftar korporasi yang terlibat karhutla.

Zulva yang juga ketua forum konservasi flora dan fauna Kalsel ini membeberkan, selain banyak satwa yang tergangu habitatnya, bencana kabut asap itu membuat resah masyarakat, karena selain aktivitas terganggu sebagian juga mengaku sudah terserang penyakit ispa.

“Jadi kita minta soal ini sungguh ditangani serius,” pungkas politisi Partai Demokrat itu.

Terpisah, kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan 20 tersangka dari 200 kejadian yang masuk ke Biro Operasi selama dua bulan terakhir.

Menurut dia, para tersangka ada yang dari perorangan maupun korporasi.
ke-20 tersangka yang telah ditetapkan berasal dari data terakhir baik Polres Kandangan, Balangan,  Tala, dan Polres HST.

“Dari Krimsus ada dua tersangka korporasi. Pelaku akan dikenakan pasal yang berbeda. Untuk pelaku yang tertangkap membawa alat bakar hukumannya maksimal dikenakan pasal 188 atau penjara 6 sampai 10 tahun lebih.(Ipik)

About redaksi

Check Also

National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro Resmi Digelar

Semarang,KORANPELITA.Com – Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma, S.Sos., M.M., M.Han., secara resmi membuka turnamen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca