Banjarmasin, Koranpelita.com
Tiga tersangka kasus peredaran minuman keras (miras) hasil tangkapan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
Selain tersangka, ratusan botol miras ilegal bermerk hasil industri rumahan itupun turut disertakan sebagai barang bukti, yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Arie Ariffin SH, diaula Kejati setempat, Rabu (25/9/2019) pagi tadi.
“Ya hari ini sekaligus kita limpahkan kasus peredaran miras ilegal ini ke Kejati Kalsel,” ujar Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Hary Budi Wicaksono, usai kegiatan saat itu.
Menurutnya, pelimpahan berkas perkara juga disertai sejumlah barang bukti lengkap, di antaranya, ratusan botol minuman keras ilegal, berlebel Jack Daniel, Red Label, Black Label dan Chivas Regal.
Selain itu ada pula, bahan baku berupa essens, etil alcohol, propylene glycol dan bahan pencampur miras lainnya.
Adapun ketiga tersangka yang diserahk kepenyidik kejaksaan yaitu, HRY sebagai peracik atau pengoplos.
Sedang MSB dan HND sebagai pihak yang membantu atau turut serta melakukan tindak pidana.
Ketiganya, kata dia, dijerat pasal-pasal 50 jo. pasal 54 jo. pasal 55 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. pasal 55 jo. pasal 56 KUHP.
Ketentuan pidana pasal 50 dan pasal 54 UU Cukai dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.
“Sedangkan ketentuan pidana pasal 55 UU Cukai memberikan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun penjara,” sebut Hary Budi Wicaksono,
Kajati Kalsel, Arie Arifin SH mengatakan setiap berkas perkara yang dinyatakan lengkap, maka akan ditindaklanjuti dengan tahap II. Yakni, penyerahan barang bukti dan terdakwa.
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan,” kata dia.
Selain itu, lanjut Arie Arifin, pihaknya pun akan terus menindaklanjuti adanya indikasi keterlibatan pihak lain atau Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Karena itu, jika dalam fakta persidangan terungkap adanya TPPU, maka kejaksaan bersama aparat kepolisian akan menindaklanjutinya.
Mantan Wakajati Jabar ini menyebutkan pasal yang disangkakan kepada terdakwa, minimal hukuman penjara 1 tahun dan maksimal 5 tahun, beserta denda. (Ipik)