Tempat Pembuangan Sampah ilegal di Perumahan Graha Asri Rt.01/08 Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat.

Warga Minta Pemkab Bekasi Atasi Sampah di Graha Asri

Bekasi, Koranpelita.com – Ketua RT 01 RW.08 Desa Telajung, Gani meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mengatasi Tempat Pembuangan Sampah ilegal di wilayahnya.

Dirinya mengatakan, bahwa pihaknya bukan pengelola tapi TPS di wilayahnya. Tetapi dirinya hanya mengetahui adanya Pembuangan Sampah di Desa Telajung.

“TPS itu sudah lama sejak tahun 2013 dan Kepala Desa dan Camat Cikarang Barat sudah tahu. Jika mau ditutup oleh Pemerintah Daerah silahkan saja, Saya selaku Ketua Rt tidak keberatan, dulu juga sudah pernah ditutup tapi dibuka lagi, karena banyak Sampah yang berceceran dijalan,”ujar Gani.

Gani mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi agar dapat memberikan solosi dan bantuan bak Sampah Sementara dan kalau bisa Sampah tersebut di buang saja ke Tempat Pembuang Sampah Burangkeng,” kata Gani. (her)

About redaksi

Check Also

Ridwan Kamil dan Raffi Ahmad Berdialog Terbuka Bersama Masyarakat Umum

Jakarta, Koranpelita.com Calon Gubernur DKI Jakarta (Cagub)  Ridwan Kamil bersama Utusan Khusus Presiden Prabowo, Raffi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca