Bekasi, Koranpelita.com – Ketua RT 01 RW.08 Desa Telajung, Gani meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mengatasi Tempat Pembuangan Sampah ilegal di wilayahnya.
Dirinya mengatakan, bahwa pihaknya bukan pengelola tapi TPS di wilayahnya. Tetapi dirinya hanya mengetahui adanya Pembuangan Sampah di Desa Telajung.
“TPS itu sudah lama sejak tahun 2013 dan Kepala Desa dan Camat Cikarang Barat sudah tahu. Jika mau ditutup oleh Pemerintah Daerah silahkan saja, Saya selaku Ketua Rt tidak keberatan, dulu juga sudah pernah ditutup tapi dibuka lagi, karena banyak Sampah yang berceceran dijalan,”ujar Gani.
Gani mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi agar dapat memberikan solosi dan bantuan bak Sampah Sementara dan kalau bisa Sampah tersebut di buang saja ke Tempat Pembuang Sampah Burangkeng,” kata Gani. (her)