Banjarmasin, Koranpelita.com
Selain ke gubernuran di Banjarbaru, sebagian mahasiswa, Selasa (24/9/2019) juga mendatangi DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, meminta audien dan menyatakan sikap protes serta menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Puluhan massa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bersatu (AMB) Kalsel tersebut tiba di “Rumah Banjar” sekitar pukul 11.45 Wita dan
ditemui tiga wakil rakyat yaitu, Nasib Salim dari Fraksi PDIP, H Suripno Sumas Fraksi PKB dan H Syahdilah dari Fraksi Gerindra.
Mereka diterima dan berdialog di Ruang Komisi I Lantai IV gedung dewan.
Dalam dialog, para intelektual muda tersebut menyampaikan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan pemerintah pusat.
Penolakan mereka didasari sejumlah pasal dalam revisi undang-undang tersebut dinilai kontroversi dan berpotensi dapat memenjarakan ribuan orang.
Pertemuan yang berlangsung damai dan kondusif itupun menghasilkan kesepakatan terhadap beberapa poin yang kemudian ditandatangani bersama perwakilan AMB dan tiga wakil rakyat yang menerima mereka untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Kita berharap wakil rakyat kita disini bisa mendukung aksi penolakan kita untuk disampaikan ke pusat,” ujar
Rafii Handi, salahsatu perwakilan mahasiswa saat itu.
karena menurut dia, persoalan revisi undang-undang tersebut sangat penting untuk menentukan nasib kedepan.
Karenanya harus diperjuangkan, salahsatunya soal pasal gelandangan.” Masa sudah gelandangan mereka harus didenda satu juta rupiah jika melanggar.” kata dia.
Anggota DPRD Kalsel, H Suripno Sumas mengatakan dewan siap menampung dan mendukung masukan dari para mahasiswa tersebut. Selebihnya dewan
akan menidaklanjuti dan menyanpaikannya ke pusat.
Sebelum menandatangani, 5 poin pernyataan, penolakan dan peninjauan kembali oleh AMB pun dibacakan, oleh salahsatu anggota dewam dari fraksi PKB.
Adapun isi 5 poin besar pernyataan tersebut, yaitu, 1. RUU KUHP Pasal 2018 tentang penyerangan kehormatan dan martabat diri Presiden atau wakil Presiden.
Pasal 432, gelandangan yang dipidana dan denda kategori 1.
Pasal 417, 470, 419 peninjauan kembali terhadap emansipasi wanita, hukum daerah dan norma yang berlaku.
Pasal 604 penolakan terhadap penjara paling singkat 2 tahun dalam tindak pidana korupsi.
Pasal 2 pelanggaran adat. Pasal 252 santet.
Pasal 27 8 Penistaan agama.
Pasal 281, 219, 220, 241, 247, 262, 263, 305, 354, 440, 444.
Pengekangan pers dan berpendapat. Penyebaran paham Marxisme dan Lenimisme.
Pasal 278 Unggas berkeliaran (Denda 10 juta)
2. RUU Pertanahan: korban penggusuran yang melawan terancam pidana (pasal 91).
Yang melakukan pemukatan jahat dalam sengketa tanah bisa dipidana (pasal 95).
3. RUU KPK: Korupsi perkara biasa, bukan extraordinary crime.
Kewenangan pimpinan KPK dibatasi.
Kewenangan menggeledah, menyadap dipangkas.
Kewenangan merekrut penyelidik indepeden dihilangkan.
Pegawai KPK tunduk pada ASN.
Peran dewan pengawas terlalu dominan.
Kewenangan Menerbitkan SP3.
Perkara korupsi yang sedang ditangani bisa dihentikan tiba-tiba
4. Revisi UU Minerba:
Dalam RUU Minerba tidak adanya memuat aturan konservasi cadangan Mineral.
5. RUU Permasyarakatan:
Diperbolehkannya cuti untuk terpidana, termasuk kejahatan korupsi. (Ipik)