Jakarta, Koranpelita.com
Gelombang aksi protes terus berdatangan dari berbagai elemen masyarakat terkait revisi UU KPK atau Undang-undang No 30 tahun 2002 tak ketinggalan datang dari Advokat Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto Hermawanto yang menyambangi kantor KPK, di Kuningan Jakarta, Senin 23 September 2019.
“Sikap ini didasari oleh materi perubahan/revisi UU KPK yang mengabaikan sejarah kelahiran KPK dan bahkan perubahan itu menjadikan KPK “lumpuh” tidak memiliki kewenangan istimewa, seperti diharapkan semula sejak berdirinya,” ujar Hermawanto selaku Advokat Alumni Unsoed, seperti release yang diterima KORANPELITA.COM, di Jakarta,Senen (23/09/2019)
Menurut Hermawanto Berbagai keistimewaan diberikan kepada KPK untuk menembus pagar-pagar hukum, birokrasi ataupun administrasi projustitia agar KPK mampu memberantas Korupsi yang merupakan kejahatan sistemik. ”
“Kejahatan yang lahir dari kolaborasi kekuasaan/kewenangan dan pengusaha dalam mencuri uang rakyat,”tuturnya.
Lebih jauh Hermawanto mengatakan tingkat pendidikan dan intelektualitas yang tinggi, jaringan birokrasi dan jaringan politik yang kuat yang dimiliki para pelaku korupsi, seringkali menyulitkan proses penegakan hukum, atas alasan itulah KPK diberikan keistimewaan.
“Jika tidak ada keistimewaan lagi maka bukan KPK, lembaga spesial untuk memberantas korupsi,” tegasnya.
Ditambahkan Hermawanto menghapus KPK memang akan menghadapi perlawanan kuat dari masyarakat, maka cara yang ditempuh adalah melumpuhkan KPK.
“Dengan revisi UU yang melemahkan KPK.Ulah kolaborasi para koruptor dan pendukungnya dengan berbagai argumentasinya melalui revisi UU KPK,” ungkapnya
Jika KPK lumpuh tambah Hermawanto korupsi akan tumbuh, dan kita kembali ke era orde baru.
“Uang kesehatan, biaya pendidikan, dana pembangunan di curi para koruptor, mafia peradilan kembali marak, siapa bayar dia menang, dan Indonesia bersih hanyalah mimpi, maka bangunlah sebelum terlambat,”tandasnya.(han)