Melawi, Koranpelita.com
KepalaKepala Kepo Resor Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si diwakili oleh Wakapolres Melawi Kompol Jajang, S. Kom memimpin langsung press release pengungkapan Kasus Pencurian sepeda motor (Curanmor) didampingi Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Primastya Dryan Maestro, S.I.K bertempat di halaman Mapolres Melawi, Sabtu (21/9/2019) siang.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim ada delapan tersangka dalam perkara tersebut, yang diduga sebagai residivis.
Dari kedelapan tersangka, ada tiga tersangka di bawah Umur, yakni LP, RK, dan NR. Sedangkan sisanya sudah berstatus dewasa, yakni KDR-TKP Kota Baru (Motor), SF-TKP Belimbing, Batu Nanta, (Motor), HMD-TKP Ella, (Aki+Amli), DMT TKP Nanga Pinoh (Motor), dan OK-TKP Nanga Pinoh (Motor).
Kasat Reskrim Polres Melawi juga mengatakan pengungkapan Kasus Curanmor tersebut merupakan bantuan dari masyarakat yang sangat membantu pihak kepolisian untuk mengungkap Kasus Curanmor yang sangat meresahkan masyarakat saat ini.
Dari hasil Perbuatan kelima tersangka dan tiga anak di bawah umur, curanmor dan aki/amli dikenakan pasal 363 ayat 1 point ke 5 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. ( januar )