Direktur PHD Kemendagri, Cerahkan Pansus Tatib DPRD Kalsel.

Banjarmasin, Koranpelita.com

Sesuai jadwal, Panitia khusus (Pansus) Tata-Tertib (Tatib) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) beranggotakan 15 orang, Kamis (19/9/2019) petang lalu, mulai melakukan rapat koordinasi bersama Ditjend Otonomi Daerah (Otda) yang diwakili Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri RI, Sukoyo SH MH, yang hadir langsung di Banjarmasin, memberikan pencerahan.

Pencerahan khususnya terkait landasan hukum, tata cara dan pembuatan judul Rancangan peraturan daerah (Raperda) hingga usulan muatan materi di dalam draf yang diinginkan pansus Tatib DPRD Periode 2019-2024 ITU.

Sejumlah usulanpun menyeruak disampaikan dalam rapat bersama di gedung dewan lantai IV hari itu.
Usulan diantaranya yaitu, tambahan kegiatan untuk melaksanakan kunjungan reses perorangan setiap bulan kedaerah pemilihan (Dapil) masing-masing pada hari Sabtu dan Minggu.

Kemudian ada pula usulan untuk penetapan atau batasan jam kerja anggota dewan. Karena mereka menilai selama ini telah bekerja 24 jam. sehingga cukup sulit membagi waktu, untuk sekedar berinteraksi atau memenuhi undangan bersama masyarakat di dapilnya, Karena tingginya kegiatan kedewanan.

Lalu, usulan memuat poin kerjasama pendampingan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan dalam kaitan penyusunan anggaran Keuangan dewan guna menghindari potensi yang berdampak hukum di kemudian hari.

Terus, ada pula usulan memuat poin, jika ada anggota dewan yang tersandung pidana, maka aparat hukum lebih dulu meminta izin gubernur untuk memprosesnya sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya juga terdapat usulan untuk memuat poin materi penetapan hari fraksi, hari komisi di dalam tatib.

Menjawab, usulan anggota pansus, Direktur Produk hukum daerah PHD)
Kemendagri RI, Sukoyo SH MH, menyebutkan, untuk poin tambahan reses perorangan perbulan bagi dewan anggota ke dapil masing-masing, dinilai sangat bagus. Sejauh tak bersentuhan dengan anggaran dana APBD yang sudah ditentukan. Tetapi jika sudah bersentuhan dengan APBD, maka harus disesuaikan dengan ketentuan hukumnya.
” Itu bagus saja dilaksanakan. Sejauh tidak bersetuhan dengan APBD. Tapi jika terkait APBD, maka harus disesuaikan dulu” kata Sukoyo.

Ada pun usulan materi tatib untuk kerjasama dengan BPK Dan kejaksaan, Sukoyo menyatakan tidak perlu. Tetapi cukup semacam kerjasama yang dibuat antar pimpinan lembaga saja.

Terkait batasan jam kerja, Sukoyo menjelaskan, bahwa jam kerja wakil rakyat tersebut mirip dengan ” lurah atau camat. Yangmana Jam kerja diatur dari pukul 8.00 hingga pukul 16.00. Hanya saja tak jarang ada warganya yang meminta pertolongan pada malam hari, maka lurah atau camat pun harus melayaninya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi Tatib DPRD Kalsel, Jumat (20/9/2019) mengakui, rapat hari itu baru sebatas pencerahan.

Dari itu berharap nantinya dapat memperlancar atau mempercepat pembahasan Tatib tersebut.
Diapun menyebutkan, pansus kembali akan melakukan pembahasan lanjutan pada hari Selasa (24/9/2029) lusa. (Ipik)

About redaksi

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca