ALIANSI BEM KALSEL TOLAK REVISI UU KPK

Banjarmasin, Koranpelita.com

Gelombang penolakan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kalangan mahasiswa terus terjadi. Kali ini aksi penolakan datang dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kalimhantan Selatan (Kalsel).

Puluhan massa terhimpun dari berbagai perguruan tinggi di Kalsel ini melakukan long march dari halaman Masjid Raya Sabilal Muhtadin, menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin,Kamis (19/9/2019).

Sambil melakukan long march, Mereka mengangkat keranda jenazah terbungkus kain putih bertuliskan KPK, sebagai simbol matinya kekuatan lembaga antirasuah itu akibat revisi UU KPK yang dilakukan pemerintah.

Setibanya di depan gedung DPRD Kalsel massa yang dikawal ketat aparat kepolisian menyampaikan orasinya. Sembari mendesak untuk minta bertemu dengan anggota dewan.

Saat memasuki pintu gerbang gedung dewan, sempat terjadi aksi dorong-dorongan dengan polisi sehingga suasana sempat memanas. Beruntung situasi itu cepat dikendalikan dengan tindakan preventif oleh pihak kepolisian.
Penyampai aspirasi pun dilakukan dihadapkan beberapa wakil rakyat yang dipimpin Wakil Ketua sementara DPRD Kalsel, M Syarippudin.

Koordinator aksi, Ghulam Reza membacakan tujuh poin tuntutan.
-Menolak dengan tegas revisi RUU KPK yang sudah disahkan oleh DPR-RI yang bersifat mendelegitimasi atau melemahkan beberapa wewenang dasar dari KPK.
-Aliansi BEM se Kalsel mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu padu menjaga independensi KPK dan menolak seluruh upaya-upaya mempersempit ruang gerak pemberantasan korupsi di Indonesia.
-Aliansi BEM se Kalsel menolak dengan keras pimpinan KPK terpilih yang terbukti memiliki catatan buruk dalam hal pemberantasan korupsi.
-Mendesak presiden menunaikan janji politik pada pilpres 2014 dan Pilpres 2019 yang akan menghasilkan negara yang kuat di dalam hal pemberantasan korupsi.
” Kami juga menyatakan mosi tidak percaya kepada siapapun yang terlibat dalam pengesahan RUU KPK tersebut dan terakhir kami akan mendesak DPR RI Untuk membatalkan RUU KPK melalui judicial review,” kata Ghulam.
Diapun menyebut, aksi penolakan yang mereka lakukan merupakan salah satu rentetan aksi yang terjadi saat ini khususnya di kalangan mahasiswa di beberapa daerah.
Karena menilai, banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam revisi UU KPK yang mana prosesnya begitu singkat. Terleh revisi UU ini tidak masuk dalam agenda Prolegnas DPR pusat dan prosesnya hanya hitungan hari.

Wakil Ketua Sementra DPRD Kalsel, M Syaripuddin berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI.
“Kami juga bersepakat memperkuat KPK, revisi undang-undang KPK sudah disahkan, tinggal kita melihat bagaimana memperkuat atau memperlemah pasar per pasal,” tegas politisi PDIP ini.(Ipik)

About redaksi

Check Also

National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro Resmi Digelar

Semarang,KORANPELITA.Com – Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma, S.Sos., M.M., M.Han., secara resmi membuka turnamen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca