Jakarta,Koranpelita.com
Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dimana petugas kepolisian berhasil meringkus satu tersangka berinisial HJ (22). Sedangkan rekannya inisial A yang melarikan diri kini dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto mengatakan, saat itu kedua pelaku menggasak satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 150 R ketika diparkir di halaman rumah korban AN, di Jalan Sunan Kalijaga RT 002/011 Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada Selasa tanggal 10 September 2019 pukul 22.00 WIB.
“Pada saat itu posisi kendaraan sepeda motor korban berada didalam rumahnya dalam keadaan pagar digembok dan dikunci stang.,” ujar Kompol Supiyanto dalam keterangannya, Jumat (13/9) malam.
Kemudian atas kejadian tersebut tidak berapa lama saksi Apim tetangganya melihat dan memberitahukan kepada korban bahwa sepeda motornya telah dibawa oleh 2 orang tak dikenal. Selanjutnya, korban bersama saksi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciledug.
“Saat mendapati laporan dari korban, petugas dibawah pimpinan kanit reskrim Iptu Irwan Kusuma beserta anggota langsung menelusuri wilayah yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) di Kavling DKI. Namun saat anggota melakukan observasi melihat 2 orang yang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor milik korban,” terangnya.
Namun saat dilakukan penangkapan oleh petugas kata Kapolsek, salah satu dari pelaku berhasil diamankan, sedangkan rekannya melarikan diri, kini dalam pengejaran petugas.
“Adapun barang bukti yang diamankan anggota kami berupa 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 R, 1 lembar Stnk, dan 1 buah mata kunci besi baja yang telah dilancipkan,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawab perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.(Ivn)