Santunan : Penyerahan santunan Jaminan Kematian secara simbolis diserahkan langsung oleh Bapak Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang kepada Ahli Waris Alm. Ika Maryani sebesar Rp 24 juta di halaman Kantor BPJSTK Bekasi Cikarang, Kamis (12/9/2019).

THL Dinsos Terima Santunan BPJSTK Cikarang

Bekasi, Koranpelita.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Bekasi Cikarang menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada petugas Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi.

Dalam kesempatan itu, hadir dan turut menyerahkan kepada ahli waris yakni Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi H. Abdillah Majid.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Achmad Fatoni menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan ikut berduka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum.

Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini, kata dia, kiranya dapat bermanfaat bagi ahli waris untuk mengurangi beban keluarga karena Almarhum merupakan tulang punggung keluarga.

“Kami tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi untuk melindungi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk kepedulian dan kesadaran apabila terjadi resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” imbuhnya.

Santunan ini lanjut Achmad Fatoni, merupakan salah satu wujud dan peran nyata kehadiran negara/pemerintah dalam melindungi seluruh warga negara Indonesia.

“Dengan adanya jaminan ini, kita ingin pekerja dan keluarganya merasa lebih aman akan nasib mereka,” ujarnya.

Menurutnya, selain santunan Jaminan kematian, BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kata dia, program JKK memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, santunan dan Program Return To Work.

“Jika terjadi resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48x upah. Jika terjadi resiko kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris dapat menerima Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 24 juta yang ditambah dengan beasiswa kepada 1 orang anak sebesar Rp. 12 juta dengan syarat minimal kepersertaan 5 tahun,” pungkasnya. (ane)

About redaksi

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca