Semarang, Koranpelita.com
Enam pengajuan perizinan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara, akhirnya di batalkan oleh DPRD Jateng. Pasalnya, selain mencegah eksploitasi batubara yang merusak lingkungan, juga demi energi baru terbarukan yang di kelolanya secara masih. Hal itu diharapkan bisa mewujudkan udara bersih.
Menurut Ketua Pansus RTRW DPRD Jateng Abdul Azis, ada sejumlah alasan mengapa enam PLTU Batubara tersebut dicoret. Pertama, DPRD mendorong industri ramah lingkungan, apalagi saat ini sejumlah negara di Eropa termasuk Jerman telah mengurangi penggunaan batubara.
“Jadi enam pembangkit listrik tenaga uap ini, akhirnya kita coret dari RT RW Jawa Tengah, ” kata Abdul Azis atau Gus Azis panggilan akrabnya di Semarang, Senin (9/9/2019).
Azis menjelaskan, rencana pendirian PLTU diurungkan sering adanya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) oleh DPRD Jawa Tengah 2014-2019 di penghujing masa jabatan.
Enam PLTU batubara yang di hapus dari RT RW Jawa Tengah 2009-2029 terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, ada Lima yang di hapus, yaitu PLTU batubara di Demak, Kota Semarang, Kendal, Pekalongan, Pemalang dan Brebes. “PLTU batu Bara lainnya ikut di hapus menjelang detik-detik terakhir, yaitu di Pemalang, ” katanya.
Alasan lain di hapuskan pendirian PLTU itu, lanjut Azis, saat ini pasokan listrik untuk Jawa Tengah surplus. Meski pasokan listrik dari Jawa Tengah, bukan hanya untuk Jawa Tengah semata, namun juga dikonsumsi masyarakat Jakarta.
Namun demikian pada saat penghapusan, rencana sudah masuk RT RW Kabupaten setempat, salah satunya di Pemalang.
“Setelah dihapus ini, pemerintah mendorong penggantian pembangunan PLTU batubara dengan pembangkit listrik tenaga gas. Dari sisi lingkungan lebih baik dan tidak membahayakan jika dibandingkan dengan baru Bara,” paparnya. (sup)