Banjarmasin, Koranpelita.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) Rabu (5/9/2019) tadi menggelar rapat paripurna terakhir. Salahsatu agenda rapat yaitu pengambilan keputusan persetujuan atas Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Namun tak lama setelah pimpinan rapat membuka sidang paripurna yang dihadiri 25 anggota dewan dan 4 pimpinan saat itu. Tiba-tiba salah satu anggota dewan dari Fraksi PKS, Surinto, mengacungkan tangan dan menginterupsi pimpinan rapat, karena ketidakhadiran Kepala daerah dalam rapat paripurna saat itu.
“Interupsi pimpinan, saya minta bacakan surat kuasa, kenapa Bapak Gubernur berhalangan, sehingga itu jadi landasan kami untuk mengatakan setuju atau tidak setuju rapat ini bisa diteruskan ” ucap Surinto.
Karena, lanjut Surinto, untuk mendengarkan pendapat akhir Panitia Khusus (Pansus) tentang Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan oleh anggota dewan dan pendapat akhir kepala daerah mengharuskan disampaikan langsung oleh Gubernur atau Wakil Gubernur.
Agar rapat paripurna bisa berlanjut, maka Ketua DPRD Kalsel Burhanuddin yang memimpin sidang pun membacakan surat kuasa Gubernur di hadapan seluruh peserta rappat.
Sesuai surat kuasa yang dibacakan, gubernur menguasakan pendapat akhirnya untuk dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Abdul Haris Makkie yang hadir saat itu.
Setelah dibacakan, para anggota dewan pun setuju dan rapat kembali berlanjut.
Adapun tiga agenda dalam Rapat Paripurna kali ini. Pertama pengambilan keputusan DPRD Kalsel tentang Raperda Penyelenggaraan Cadanga Pangan Daerah. Kedua mendengarkan pendapat akhir Gubernur terhadap Perda tersebut dan mendengarkan laporan hasil kerja Pansus.
Gubernur diwakili, Sekdaprov, H Abdul Haris M dalam pendspat akhirnya mengapresiasi positip karean dewan
dapat menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Menurutnya, secara umum, melalui Undang-undang Nomor 12/2012 tentang pangan, Pemda menetapkan cadangan pangan di daerah agar dapat memberikan arahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan cadangan pangan daerah.
Adapun secara khusus melalui penetapan cadangan pangan daerah sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan, atau keadaan darurat
” Harapan bersama dalam memaksimalkan dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan, akan diupayakan serta dilaksanakan secara profesional serta bertanggung jawab dengan berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan untuk mewujudkan masyarakat Kalsel adil, makmur dan sejahtera,” sebut Sekdaprov. (Ipik)