Jakarta, Koranpelita.com
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan pelaku
fedofilia atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak lebih baik dijatuhi hukuman seumur hidup daripada dikebiri.
“Jadi sebaiknya sejauh mungkin hakim menjatuhkan hukuman kebiri,” kata Abdul Fickar, Rabu (28/8/2019) menanggapi vonis pertamakali hukuman kebiri terhadap terpidana Aris pelaku fedofilia terhadap sembilan anak-anak di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur
Masalahnya, tutur dia, hukuman kebiri yang sudah menjadi hukum positif sebagai bagian dari Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, masih bisa ditafsirkan sebagai kekerasan fisik.
Walaupun hukuman kebiri, tegas dia, bukan suatu pelanggaran HAM karena didasari putusan pengadilan. “Seperti juga dengan hukuman penjara. HAM seorang napi tetap harus dipenuhi selain pengekangan kebebasannya.”
Dia mengakui hukum kebiri bagi pelaku fedofilia sebagai langkah progresif dari hakim dan untuk membuat efek jera bagi pelaku yang telah dan akan melakukan kejahatan seksual terhadap anak.
Namun dia tetap mengharapkan selain penerapannya, negara juga harus memikirkan langkah-langkah untuk mengurangi berjangkitnya penyakit fedhofil.
Sementara itu terkait eksekusi hukuman kebiri, Abdul Fickar menegaskan kejaksaan selaku eksekutor dari putusan hakim tetap harus menjalankan apa yang diputuskan hakim.
“Jadi meski belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, jaksal tetap harus melaksanakan putusan hakim,” tutur staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Hanya saja, kata dia, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan jaksa perlu untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Selain juga dengan pihak dari Kementerian Kesehatan agar bisa bekerjasama dengan para dokter, meski IDI menolaknya,” ucapnya. (did)