Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Fathor Rahman
Kupang (Independensi.com)
Lahan bekas aset koruptor Adrian Herling Waworuntu di Kupang, Nusa Tenggara Timur yang dirampas untuk negara akan dimanfaatkan untuk dibangun kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang baru.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Fathor Rahman mengatakan lahan seluas 6.000 meter tersebut sebelumnya telah diserahkan pemerintah kepada Kejati NTT pada Kamis (22/8/2019) lalu.
“Penyerahan dilakukan Jaksa Agung kepada kami disaksikan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Gubernur NTT dan Forkopimda NTT,” kata Fathor kepada.wartawan di Kupang, NTT, Rabu (28/8/2019).
Dia menyebutkan di atas lahan tersebut selain prioritas untuk dibangun kantor baru Kejari Kota Kupang, juga untuk rumah penyimpanan benda sitaan atau tempat barang bukti.
“Sedangkan alternatif lainnya di atas lahan itu untuk dibangun Sekolah Dasar Adhyaksa,” kata Fathor seraya lahan di Jalan WJ Lalamentik, Oepoi, Kelurahan Oebufu itu berasal dari aset milik terpidana korupsi Adrian Herling Waworuntu dari PT Sagaret.
Adrian Herling Waworuntu terpidana seumur hidup kasus korupsi pembobolan bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebesar Rp1,2 triliun.
Selain dihukum seumur hidup, aset-asetnya termasuk yang ada di Kupang dirampas untuk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi Nomor: 1348 K/Pid/2005 tanggal 12 September 2005.(did)
Kajati NTT, Barang Rampasan Negara, Kejari Kota Kupang, Adrian Waworuntu, BNI 46