Jakarta,Koranpelita
Unit Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua orang pemuda berinisial BW alias PA (26) dan FT alias BK (34), lantaran keduanya kedapatan memiliki barang bukti narkoba jenis heroin.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ivertson Manosoh mengungkapkan, kedua pemuda tersebut berhasil diamankan petugas, saat berada di Jalan Kepondang Kemanggisan Jakarta Barat dengan barang bukti berupa enam paket plastik klip berisi heroin dengan berat brutto 4.50 gram, satu bungkus rokok merk Djarum Super MLD warna putih, satu unit handphone merk Samsung type J1 mini warna putih dan satu unit handphone merk Sony pada Minggu (25/8) sore.
“Saat itu anggota buser narkoba kami mendapatkan Informasi bahwa lokasi tempat sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sering di jadikan tempat bertransaksi narkoba. Dari informasi tersebut anggota langsung melaksanakan observasi,” katanya, Senin (26/8).
Atas informasi tersebut, petugas langsung menuju tempat sasaran dan setelah sampai ditempat sasaran, anggota berpura-pura memesan narkotika jenis heroin kepada BW alias PA (26).
Pada saat di TKP, terlihat seorang laki-Iaki yang diketahui bernama BW menemui anggota buser yang berpura-pura membeli heroin itu langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Dari tangan tersangka diketemukan barang bukti berupa 6 paket plastik klip berisi heroin yang disimpan dalam bungkus rokok merk Djarum Super MLD warna putih yang disimpan dikantong celana depan sebelah kanan,” jelasnya.
Sementara kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan, berawal dari penangkapan BW alias Pa (26). Lalu anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku FT alias BK (34).
“Dimana atas pengakuan tersangka PA mendapatkan barang haram tersebut melalui tersangka FT alias BK (34),” ujarnya.
Kemudian, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tambora, guna pengusutan Iebih Ianjut dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal : 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(Ivn)