Banjarmasin, Koranpelita.com
Diujung masa tugas wakil rakyat periode 2014-2019 yang tersisa kurang lebih 10 hari lagi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP-Perda) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) merilis informasi terkait capaian produk rancangan paraturan daerah (Raperda) tahun 2019 yang telah berhasil dirampungkan pembahasannya hingga Bulan Agustus 2019 ini.
Dari 17 program legislasi daerah (prolegda) tahun 2019, sebanyak 10 raperda sudah dilaksanakan.
Sedang sisa 7 buah raperda lagi, maka akan diserahkan kembali kepada DPRD secara kelembagaan.
” Bagi kami, nanti siapapun anggota dewan yang duduk dan yang menduduki BP-Perda, maka itu lah yang akan melanjutkan untuk merampungkan sisa raperda nanti,” ujar Ketua BP-PERDA DPRD Kalsel, HM Rosehan NB, kepada wartawan, di gedung dewan Senin, (26/8/2019).
Menurut Rosehan, soal kelanjutan raperda bukan merupakan persoalan perorangan atau individu. Tetapi merupakan ranah kelembagan dewan.
Diapun berterima kasih kepada awak media yang selama ini sudah mensupport, membantu mengawasi dan memperhatikan mulai dari usulan baik eksekutif maupun inisiatif dewan terkait pembentukan raperda dan perda sehingga prosesnya berjalan lancar.
Politisi PDI-P inipun sempat membeberkan salahsatu kendala yang kerap menghambat kelancaran turunnya raperda yaitu terkait soal ‘registrasi’ di Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) RI.
“Mereka selalu bilang atau berdalih jika lebih 15 hari kerja, raperda boleh diparipurnakan tanpa registrasi,” kata Rosehan.
Tetapi selama ini yang kami tuntut sekaligus melakukan anjangsana ke beberapa provinsi lain, kondisinya sama saja. Provinsi lain juga tidak berani karena tanpa registrasi dari kemendagri maka sulit mempertanggungjawabkan jika kemudian hari terjadi masalah.
” Saya berharap sisa 7 buah raperda ini nanti bisa diselesaikan hingga akhir 2019 oleh teman kita yang baru duduk,” harapnya.
Diapun menyatakan akan tetap mengawal sisa 7 buah raperda diatas, karena dirinya masih tetap duduk di dewan Kalsel untuk periode 2019-2024.
Sisa 7 buah rancangan payung hukum tersebut yaitu, raperda kepariwisataan, Kebun raya, keamanan pangan, APBD 2020, masalah kebakaran hutan, perlindungan petani dan raperda pengelolaan hutan.(Ipik)