60 Satwa Liar Dilindungi Ditranslokasikan

Jakarta, Koranpelita

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, akan melakukan translokasi (pemindahan) 60 ekor dari 14 jenis satwa. Terdapat 9 satwa dilindungi dan 5 satwa yang tidak dilindungi undang-undang dari Tempat Transit Satwa (TTS) Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (26/8).

Satwa-satwa yang akan ditranslokasikan dalam waktu dekat yaitu 4 ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 3 ekor kucing hutan (Felis bengalensis), 1 ekor musang (Paradoxurus hermaphroditus) dan 7 ekor sanca batik (Python reticulatus) Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Lalu, satwa yang akan ditranslokasikan ke Balai Taman Nasional Way Kambas untuk dilepas kehabitatnya berupa 22 ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus) dan satwa yang akan ditranslokasikan ke Taman Wisata Alam Angke Kapuk yakni 2 ekor Jalak Kerbau (Acridotheres javanicus) serta 1 ekor Biawak Air Tawar (Varanus salvator).

Satwa yang akan ditranslokasikan ke Yayasan International Animal Rescue Indonesia untuk direhabilitasikan sebelum dilepas kehabitatnya berupa 6 ekor Kukang Jawa (Nycticebus cou cang).

Sedangakan Satwa yang akan ditranslokasikan ke The Aspinal Foundation untuk direhabilitasikan sebelum dilepas habitatnya, terdiri dari 1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) dan 2 ekor Owa Jawa (Hylobates maloch).

Kemudian satwa yang akan ditranslokasikan ke Jakarta Animal Aid Network untuk direhabiltasi sebelum dilepas kehabitatnya, terdiri 2 ekor Monyet Ekor Panjang (Macaca fizsciculan‘s), 3 ekor Elang Bondol (Haliastur indus), 1 ekor Elang Laut Perut Putih (Haliaeetus leucogaster) dan 5 ekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela).

Kepala Balai KSDA DKI Jakarta Ahmad Munawir menyatakan satwa-satwa tersebut, berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat, temuan dan sitaan dari kegiatan penegakan hukum kejahatan terhadap satwa (wild life crime).

“Ini adalah kegiatan upaya kita bersama dalam rangka melestarikan satwa-satwa liar yang kita miliki bahwa BPS Tegal Alur pusat penyelamatan satwa di Tegal Alur sampai 2019 satwa yang ada di sini kurang lebih 267 ekor. Ada tiga kelas yaitu dari aves jenis-jenis burung itu ada 106 ekor ayam, 44 ekor burung dan 117 ekor reptil, ini sebagian kemarin sudah kita translokasi
ada 61 ekor kura-kura moncong babi ke Papua ke Jayapura,” ujar Ahmad kepada koranpelita.com.

Ia juga menyampaikan, terima kasih kepada teman-teman dari Sriwijaya atas supportnya yang membantu pemerintah, yang biasanya harus membayar kini membebaskan biaya kepada pemerintah untuk kembalikan hewan satwa liar kepada Habitat-habitat aslinya. Seperti kura-kura moncong babi ke habitat aslinya ke Papua.

“Hari Kamis besok, kita akan ke Ambon untuk membawa yang namanya burung Kakatua Jambul Kuning. Sebelum, kami akan melakukan dilepasliarkan, ada namanya penitipan di pusat-pusat rehabilitas. Kalau tidak bisa dilepaskan maka ada proses namanya rehabilitasi. Nanti dalam kurun waktu tertentu jika sudah siap maka akan dilepaskan di alam baru. Ada sejumlah tahapan yang kami lakukan, diantaranya pemeriksaan kesehatan, memastikan jenis endemik di tempat translokasi yang dituju, baik melalui pengamatan fisik maupun pengecekan darah,” jelasnya.

Tempat Transit Satwa (TTS) Tegal Alur yang berada dibawah pengelolaan BKSDA DKI Jakarta, merupakan tempat perawatan sementara satwa liar dilindungi, sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) dari Dirjen KSDAE.

“Memelihara satwa liar dilindungi itu, selain melanggar hukum juga bisa menularkan penyakit. Sifat liar hewannya juga masih bisa mengancam. Kami berharap, kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dan kesejahteraan satwa terus meningkat,” imbuhnya.(Ivn)

About ahmad yani

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca