Komnas PA Aspresiasi Atas Putusan PN Mojokerto

Jakarta, Koranpelita.com

Ketua Umum Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengaspresiasi pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur yang menjatuhkan hukuman kebiri (Kastrasi) Kimia kepada M Aris Bin Syukur pelaku kejahatan seksual terhadap sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur.

“Selain itu, layak pula mendapat penghargaan yang setinggi-tingginya oleh semua pihak khususnya para pegiat perlindungan anak di Indonesia,” ujar Arist dalam keterangannya kepada koranpelita.com, Minggu (25/8/2019).

M Aris Bin Syukur merupakan pelaku predator seksual yang telah memperkosa 9 anak di bawah umur alias Pedofil di daerah Mojokerto sejak tahun 2015. Aksi bejat pemuda tukang las berusia 20 tahun ini berakhir pada tanggal 26 Oktober 2018.

Hukuman kebiri kimia kepada pelaku ini merupakan kali pertama yang digunakan dalam peradilan di Indonesia sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tersebut merupakan penetapan atas Perpu nomor 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua Undang-Undang 23 2002 tentang perlindungan anak pada 9 November 2016.

“Undang-undang itu mengatur penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yakni Kebiri lewat suntik kimia atau dikenal dengan “Kastrasi” dan beberapa diantaranya penjara seumur hidup, hukuman mati, kebiri kimia, pengungkapan identitas pelaku hingga pemasangan alat deteksi elektronik,” jelasnya.

Dalam perkara ini pelaku divonis karena melanggar pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU Nomor : 01 tahun 2016 menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia kepada terdakwa.

Lebih lanjut tambah Arist, penelusuran Komnas PA, selain menerima hukuman kebiri kimia, PT Surabaya juga mengabulkan hukuman selain yang ditetapkan oleh PN Mojokerto yaitu pidana penjara 12 tahun dan denda 100.000.000 subsider enam bulan kurungan.

Penangkapan tersangka tak lepas dari rekaman CCTV di salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto. Pelaku melakukan aksi keji terakhir pada 25 Oktober 2018.

Ia juga menjelaskan, bahwa putusan Hakim dengan menggunakan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap predator kejahatan seksual bukanlah baru pertama sekali di Indonesia.

Atas tuntutan Jaksa Kejari Sorong hukuman pidana mati terhadap kedua pelaku kejahatan seksual,
Pengadilan Negeri (PN) Sorong di akhir 2018 pernah memutus hukuman pidana seumur hidup lebih rendah dari tuntutan Jaksa kepada dua orang predator kejahatan seksual yang dilakukan kepada seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Sorong Papua Barat. Pelaku telah melakukan perkosaan dengan menghilangkan nyawa korban, dengan cara dibenamkan di tepi laut yang dipenuhi tanaman bakau.

“Dengan demikian, demi tegaknya UU RI nomor 17 Tahun 2016, guna menimbulkan efek jera, atas putusan PN Mojokerto ini Komnas PA segera mendesak agar hukuman kebiri segera dieksekusi. Tak perlu didebat dan dipermasalakan lagi sebab setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan final wajib dilaksanakan,” tegasnya.(Ivn)

About redaksi

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca