Kajati NTT Fathor Rahman disaksikan Jaksa Agung HM Prasetyo menandatangani dokumen penyerahan aset koruptor Adrian Waworuntu
Jakarta, Koranpelita.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Fathor Rahman menerima penyerahan barang rampasan milik negara dari Jaksa Agung HM Prasetyo di Kupang, NTT, Kamis (22/8/2019).
Barang berasal dari aset terpidana kasus korupsi Adrian Waworuntu yang dirampas untuk negara berupa tanah dan bangunan eks PT Sagared berlokasi di Jl WJ Lalamentik, Oepoi, Kelurahan Oebufu, NTT.
Prasetyo dalam kesempatan itu mengatakan penyerahan barang milik negara merupakan wujud nyata dari komitmen kejaksaan untuk berkontribusi secara positif guna mempercepat penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara atau benda sita eksekusi.
Selain itu, tutur Prasetyo, untuk optimalisasi aset negara melalui penetapan status penggunaan barang milik negara kepada satker yang membutuhkan.
Pemanfaatan aset negara ini berawal dari inisiasi Kejagung dan Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan surat keputusan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Kejagung
“Selanjutnya ditetapkan status penggunaannya kepada Kejati NTT,” kata Prasetyo.
Sementara itu Kajati NTT Pathor Rahman mengatakan penyerahan barang negara itu merupakan wujud kesungguhan aparatur kejaksaan yang pada awal penanganan perkara korupsi telah menyita lahan dan gedung bekas kantor terpidana Adrian Herling Waworuntu.
“Penyitaan dilakukan agar dapat digunakan untuk menuntut pertanggung jawaban dalam bentuk pidana tambahan atas korupsi yang dilakukannya dan telah merugikan negara,” kata Fathor.
Disebutkannya juga penilaian lahan beserta gedung bekas kantor PT Sagared Team telah melalui proses koordinasi yang baik antara Kejati NTT, Pusat Pemulihan Aset Kejagung dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
“Yang secara garis besar pada prinsipnya memenuhi syarat nilai ekonomis,” kata mantan Wakajati DKI Jakarta ini.
Terpidana Adrian Waworuntu sendiri saat ini sedang menjalani hukuman seumur hidup terkait korupsi pembobolan bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru yang merugikan keuangan negara Rp1,2 triliun.
Selain dihukum seumur hidup, aset-aset Adrian Waworuntu yang ada di Kupang, NTT dirampas untuk negata berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi Nomor: 1348 K/Pid/2005 tanggal 12 September 2005, telah memiliki kekuatan hukum tetap.(did)