Jaksa Agung HM Prasetyo saat meresmikan Ground Breaking pembangunan gedung baru Kejati NTB dan Kejari Mataram
Jakarta, Koranpelita.com
Jaksa Agung HM Prasetyo mengharapkan masyarakat tidak memunculkan persepsi buruk terhadap program TP4 menyusul adanya oknum jaksa anggota TP4D yang ditangkap KPK dalam OTT karena diduga menerima uang suap lelang proyek.
Menurut Prasetyo yang salah adalah manusia pelaksananya dan bukan program TP4. Karena itu dia tidak akan kompromi jika ada dari satu dua oknum jaksa menyalahgunakan program TP4.
“Makanya saya perintahkan juga oknum jaksa yang saat itu masih dipanggil dan diharapkan datang ke KPK untuk diantarkan saja langsung,” kata Prasetyo di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (23/8/2019).
Seperti diketahui dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Dinas PU, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Yogyakarta dua oknum jaksa ditetapkan tersangka oleh KPK.
Keduanya yaitu jaksa Eka Safitra anggota TP4D Kejari Yogyakarta dan jaksa Satriawan Sulaksono dari Kejaksaan Negeri Surakarta, Jawa Tengah yang belakangan diantarkan ke KPK oleh JAM Intel Jan Samuel Maringka dan JAM Was M Yusni.
Prasetyo yang hadir di Mataram dalam rangka “Ground Breaking” pembangunan gedung baru kantor Kejati NTB dan Kejari Negeri Mataram, mengakui tidak sepenuhnya bisa mengawasi seluruh jaksa yang mencapai 10.000 lebih.
Apalagi, kata dia, masih ada dari para jaksa yang menggunakan paradigma lama kerja asal-asalan, suka menyalahgunakan kewenangan, dan mengambil kesempatan dalam menangani sebuah kasus.
“Ini (paradigma lama–Red) harus ditinggalkan, sudah bukan jamannya lagi. Semua tenaga, pikiran dan waktu kita semata-mata harus didedikasikan untuk mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan kita,” ujarnya.
Dibagian lain dia mengharapkan dengan pembangunan sarana baru harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja dan
dalam memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat selaku pencari keadilan.
“Aparatur kejaksaan pun wajib memosisikan diri paling depan dalam mengatasi berbagai masalah hukum yang menimpa masyarakat,” tuturnya.
Dikatakan juga Prasetyo dengan adanya sarana gedung baru dan fasilitas memadai nantinya akan menjadi representatif sebagai pijakan aparatur kejaksaan dalam menjamin kualitas penegakan hukum melalui dedikasi pengabdian.
Dia mengharapkan penanganan perkara-perkara khususnya bagi masyarakat NTB juga mendapat penanganan yang seadil-adilnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Arief menyebutkan gedung baru Kejati NTB dibangun di atas lahan seluas 7.650 m2 dengan memanfaatkan juga lahan Kejari Mataram yang bersebelahan dengan Kejati NTB.
Sedangkan untuk lokasi Gedung baru Kejari Mataram, tutur Arief, dipindahkan dan dibangun di lahan lainnya yang berasal dari sumbangan Wali Kota Mataram.(did)