Jakarta, Koranpelita.com
Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kinerja aparat kepolisian, terkait kasus penganiayaan terhadap bayi yang berusia 2 tahun di Kalideres Jakarta Barat,
KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Soleha, di Jakarta, Rabu 21 Agustus 2019 menyampaikan, apresiasi kinerja kepolisian Polsek Kalideres yang sudah bergerak cepat mengamankan pelaku dimana kondisi fisik korban yang relatif masih bayi jika tidak mendapat kan penanganan serius.
“KPAI apresiasi atas terbongkarnya kasus penganiayaan terhadap anak di Kalideres, ini berdasarkan laporan dari orang tua lalu ditindaklanjuti pihak rumah sakit yang bersangkutan lalu melaporkan ke pihak kepolisan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.
Ai menjelaskan, kalau sampai terlambat, luka yang tidak serius, kalau dibiarkan luka itu akan makin berat. Tersangka yang tadinya tuntutan hanya 3 tahun 6 bulan bisa menjadi 5 tahun dan bila sampai terlambat dan membuat kematian maka tuntutan bisa 15 tahun.
“Kasus seperti ini alarm buat semua keluarga Indonesia, bila memperkerjakan orang harus memiliki kemampuan standarisasi, kemampuan dalam mengurus anak,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, KPAI tidak ada toleransi kepada pelaku kekerasan atau penganiayaan serta kekerasan sekecil apapun terhadap anak, karena ini menjadi tanggung jawab sebagai orang tua.
“Kalau di dalam kasus ini ada pengalihan pangasuhan orang tua kepada saudara kakaknya terhadap Art yang saat ini menjadi pelaku, maka kerentanan anak ini menjadi berkali lipat dalam kekerasan,” jelasnya.
Dirinya berharap kepada semua keluarga Indonesia jika mencari pengasuh anak, yang benar-benar mampu mengasuh, mampu mengurus anak yang sudah berpengalaman.
“Untuk itu, Kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat memilih pengasuh bayi yang berpengalaman dan memiliki riwayat jelas,” tutupnya.(Ivn)