Cianjur, Koranpelita.com
Setiap pemilihan umum seperti pemilihan umum legislatif, presiden/wakil presiden, gubernur, bupati/walikota, selalu terulang dan terulang yang sudah meninggal dunia, pemilih ganda yang memperoleh surat suara undangan untuk memilih.
Keadaan seperti itu, menimbulkan ragam dugaan diantaranya jangan-jangan setiap validasi data/ferivikasi data tidak dilakukan dengan maksimal alias meng-copy paste – data lama. Dilain pihak setiap menjelang pemilu dan pemilihan kepala daerah langsung (pilkadal) biaya untuk ferivikasi data calon pemilih sementara dan tetap cukup besar, digelotorkan dari APBD/APBN.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, M. Sidiq Elfatah, ketika dikonfirmasi Koranpelita.com, mengemukakan, kejadian-kejadian seperti itu, diantaranya karena keluarga yang meninggal tidak melapor,”Masyarakat ketika membuat dokumen kependudukan aktif mengurus, tetapi ketika ada anggota kaluarga yang meninggal dan pindah alamat tidak melapor,” katanya.
Untuk menekan terjadinya orang meninggal memperoleh surat suara hak pilih, pemilih ganda dan masalah-masalah kependudukan lainnya, “Disdukcapil Kabupaten Cianjur sekarang sudah memiliki sistim mobile One Name One Adress,” ungkapnya.
Menurutnya dengan sistim itu, masalah-masalah kependudukan dapat ditekan/dikurangi. Disamping itu, validasi data setiap menjelang pemilu seperti menjelang Pilkada Cianjur tahun 2020 tetap dilakukan sampai ke tingkat desa/Rt/Rw.(Man Suparman).