DPRD Harus Tunda “Fit and Proper Test” Calon Komisi Informasi Jabar

Jakarta, Koranpelita.com

Kisruh seleksi calon komisioner informasi Jawa Barat sebaiknya bisa diatasi dengan menunda fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di DPRD Jawa Barat.

“Demi keadilan, transparansi dan kejujuran, sebaiknya DPRD tidak memaksakan diri melakukan fit and proper test terhadap 10 nama yang dinyatakan lolos. Berikan ruang yg lebih terbuka kepada masyarakat memberikan masukan dan mengkritisi calon komisi informasi daerah sampai ombudsman menyatakan clear,” kata Sudaryatmo, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Menurut Sudaryatmo, penundaan itu perlu dilakukan mengingat sejak awal seleksi KIP Jabar ini dinilai bermasalah hingga tim seleksi dilaporkan oleh kelompok sipil Wakca Balaka ke Ombudsman karena proses seleksi terlalu dipaksakan dan adanya pelanggaran yang dilakukan tim seleksi. Antara lain pendaftaran yang hanya lima hari kerja, mestinya 7 hari kerja, sedangkan penetapan tim seleksi juga tidak terbuka.

Bahkan diduga ada pelanggaran administratif yang merugikan peserta dan proses seleksi yang merugikan publik. Hal ini tidak sesuai dengan pasal 30 UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (Idntimes.com, 9/7/2019).

Tim sleksi diduga tidak cermat dalam meloloskan peserta dengan persyaratan sehat jasmani dan rohani yang biasanya dibuktikan dengan surat keterangan hasil pemeriksaan dokter jasmani dan dokter jiwa melalui serangkaian pemeriksaan chek up.

Faktanya ada yang cuma dengan menyodorkan surat keterangan dari puskesmas dan dinyatakan lolos seleksi administratif.

Tim seleksi calon komisi informasi Jawa Barat telah menetapkan 10 nama calon yang akan diajukan ke DPRD untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Namun hasil seleksi itu terlalu dipaksakan sehingga menutup peluang calon lain yang berpengalaman dan lebih kompeten.

Publik mempertanyakan mengapa tim seleksi tidak meloloskan 15 nama agar DPRD dapat leluasa memilih 5 yang terbaik dari yang baik. Menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan anggota Komisi Informasi menentukan paling sedikit 10 orang dan paling banyak 15 orang.

Jawa Barat sebagai daerah dengan penduduk hampir 50 juta tersebar di 27 kabupaten/kota, sebaiknya tidak terjebak pada angka 10. Jumlah 15 nama yang memiliki kompetensi dan pengalaman itu lebih jauh lebih baik.

“Tim seleksi harus memastikan Komisi Informasi daerah diisi oleh personil yang memiliki rekam jejak pro atas pentingnya informasi publik dan terbukti memiliki kepedulian pada isu-isu kepentingan publik,” kata Sudaryatmo.

Sebelumnya Direktur Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo menilai Tim Seleksi bisa terjebak subyektifitas dengan hanya mengambil nama 10 orang untuk masuk tes akhir Uji Kepatutan dan Kelayakan. Hal ini justru memperkecil propabilitas untuk mendapatkan orang-orang terbaik. (cak).

About redaksi

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca