Jakarta, Koranpelita.com
Satuan narkoba Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pelaku pengedar sabu berinisial ER alias P (37) di sebuah kamar kost di Duta Indah Square Jalan Raya Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (14/8/ 2019) dini hari.
Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana mengungkapkan, ini merupakan rangkaian dari pengungkapan kasus sebelum nya mulai dari 2.5 kg sabu dan 8000 narkoba jenis pil ekstasi
“Ini adalah modus baru, pelaku biasanya mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu dalam sebuah kemasan teh kali ini menggunakan makanan kemasan abon. Dalam penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti sebanyak 6 kemasan dan dalam 1 kemasan pelaku memasukan sebanyak 50 gram narkotika jenis sabu,” ujar Indra dalam jumpa persnya di halaman Mapolsek Kalideres, Rabu (21/8/2019) siang.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku memiliki peranan multifungsi tak hanya menjadi bandar, pelaku juga sebagai kurir narkoba dalam mengedarkan barang haram tersebut
“Pelaku merupakan salah satu residivis dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa sabu tersebut didapat dari inisial E yang berada didalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan ((LP) di Jakarta. Ini merupakan salah satu jaringan lapas yang akan di edarkan di DKI Jakarta maupun di daerah Tangerang .
Dihadapan petugas pelaku ER alias P dalam pertanyannya mengakui setahun yang lalu pernah dijerat selama 4 tahun 6 bulan di Rutan Salemba dengan kasus yang sama. Selepas seminggu menjalani hukuman, tidak membuat pelaku jerah, ia malah kembali mengedarkan narkoba.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Sub sider pasal 112 ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.(Ivn)