Guru Besar Hukum Agraria Universitas Pandjajaran Bandung Prof Ida Nurlinda

Prof Ida Nurlinda: Presiden Berwenang untuk Tidak Sahkan RUU Pertanahan

Jakarta, Koranpelita.com

Guru Besar Hukum Agraria Universitas Pandjajaran Bandung Prof Ida Nurlinda menyatakan, Presiden Joko Widodo berwenang untuk tidak mensahkan RUU Pertanahan, karena berdampak dan berpotensi menimbulkan konflik bila disahkan menjadi UU.

“Apalagi RUU Pertanahan ini merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah,” ujar Prof Ida Nurlinda, menjawab pertanyaan wartawan Selasa (20/8) atas banyaknya permintaan RUU ini tidak disahkan DPR saat ini dan lebih baik dibahas kembali oleh DPR periode mendatang.

Prof Ida menilai konflik tak hanya akan tibul di antarkementerian seperti KKP, Kehutanan, Pertanian, ESDM, Kemendagri, Kemendesa, tetapi juga di tengah masyarakat. RUU itu sejalan dengan amanat Tap MPR IX 2001 tentang arah kebijakan Pembaruan Agraria, yakni menyelesaian konflik pertanahan,” papar Ida Nurlinda.

Prof Ida menjelaskan, soal tanah jelas diamanatkan kepada negara untuk mengaturnya demi terwujudnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia seperti tercantum dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah berhati-hati menerjemahkannya ke dalam RUU Pertanahan.

Menurut Prof Ida, solusi terbaik adalah mengkaji kembali permasalahannya dengan melibatkan semua kementerian terkait dan steakholder lainnya, karena masalah pertanahan bukan hanya masalah pembangunan saja, tapi menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Ini harus menjadi perhatian baik DPR maupun pemerintah,” kata Prof Ida.

Ida Nurlinda tidak setuju RUU Pertanahan disahkan dalam periode DPR saat ini. Diungkapkannya, semua hal yang menjadi point krusial dari RUU Pertanahan pada hakekatnya bersumber dari dasar filosofis RUU Pertanahan ini yang berbeda dengan UU Pokok Agraria (UU PA).

“RUU Pertanahan ini tidak berpihak kepada rakyat, tetapi kepada penguasaha dengan dalih kepentingan umum. Misalnya dalam pengaturan bank tanah. Hal ini bertentangan dengan filosofi UU PA yang sangat populis, sangat berpihak pada rakyat. Bagi rakyat tanah merupakan sumber kehidupan,” tutup Prof Ida.

Sebelumnya kalangan DPR seperti anggota Panja RUU Pertanahan dari Fraksi Golkar Firman Subagyo dan juga anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Gerindra, Darori Wonodiro yang membidangi masalah Pertanian dan Kehutanan, juga menolak pengesahan RUU Pertanahan ini menjadi UU, karena berepotensi konflik dan Merugikan negara. (kh)

About redaksi

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca