Perda Kepemudaan Disahkan, Gubernur Berharap Dapat Bina Pemuda

Banjarmasin, Koranpelita

Setalah menempuh perjalanan panjang dan makan waktu lama, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan, disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penetapan tersebut disahkan pada Rapat Paripurna Dewan yang dipimpin H Burhanuddin dan Wakil Gubernur Kalsel, H Rudy Resnawan, Senin (19/8/2019) kemarin.

Namun sebelum pengesahan perda yang dibahas sejak Juni 2017 silam itu, Ketua Panitia khusus (Pansus) Yazidie Fauzy menyampaikan relevansi diterbitkannya perda kepemudaan ini.

Menurut dia, sepertiga masyarakat Kalsel dapat digolongkan sebagai pemuda yang berusia 15 hingga 34 tahun dengan jumlah penduduk pada kelompok usia ini adalah 1.351.941 jiwa.

Mengingat kompleksnya kebutuhan kepemudaan dan luasnya cakupan permasalahan di bidang ini, maka Komisi IV membidangi kesejahteraan, pendidikan, kesehatan dan kepemudaan, menilai pemerintah provinsi perlu lebih cermat dan jeli. Tujuannya sebut Yazidie, untuk menetapkan porsinya secara proporsional dalam menangani bidang kepemudaan.

“Untuk itu akurasi data dan kesungguhan dalam menata kebijakan yang berdasar asas atau prinsip pembangunan perlu direalisasikan dengan menetapkan peraturan daerah yang terkait dengan kepemudaan,” kata dia.

Menurut politisi PKB ini, perda Kepemudaan merupakan salah satu basis pembangunan sumberdaya manusia di Kalsel. Komunikasi dan kemitraan antara pemuda dan oemerintah provinsi perlu terus ditingkatkan sejak perencanaan sampai dengan pembinaan.

“Jangan biarkan para pemuda hanya menikmati kesejahteraan yang ala kadarnya. Pastikan pula kebutuhan mereka untuk mendulang prestasi.

Karenamereka adalah orang-orang yang mengharumkan daerah kita dan penjaga nama baik serta harga diri Banuav(daerah,red ),” tegas Yazidie.

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang disampaikan Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan, menyebutkan, Pemprov merasa bersyukur pada akhirnya eksekutif dan legislatif setelah melalui proses pembahasan dan konsultasi ke Kemendagri terkait, dapat menemukan kesepahaman mengenai hal-hal yang perlu diatur dalam perda.

Secara umum, perda ini diharapkan dapat membina kepemudaan, memberikan pelayanan serta akses dan anggaran.

Secara khusus, melalui penetapan perda ini, menjadikan pemuda lebih berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan dalam memfasilitasi pemuda untuk mengembangkan potensi efektif dan kreativitas yang dimiliki, sehingga menjadikan pemuda Kalsel berdaya saing dan berprestasi. (Ipik)

About redaksi

Check Also

Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Pidana Perdagangan Orang, 40 Korban Diselamatkan

Semarang,KORANPELITA.Com– Polda Jateng berhasil ungkap 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada bulan November …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca