Banjarmasin, Koranpelita.com
Honor pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) pada 2020 mendatang diestimasi paling banyak menyedot dana anggaran, hingga 70 persen.
Alokasi tersebut untuk keperluan operasional seperti honor panitia lapangan, KPPS, PPK, PPS, Pokja serta untuk pengadaan logistik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel), Sarmuji usai menghadiri rapat Paripurna Dewan Senin (19/8/2019) menyebutkan, dana cadangan Pilkada 2020 yang bakal digelontorkan dari APBD itu, sudah ditetapkan besarannya yaitu untuk KPU Rp 150 miliar.
Tetapi, dana cadangan itu akan dicairkan secara bertahap jika KPU lebih dahulu mengajukan, maka pemerintah provinsi akan mencairkan.
Sebagai langkah awal persiapan pembuatan regulasi, sosialisasi, juga launching di 2019 ini, sebut Sarmuji, KPU akan mengusulkan pencairan dana awal sebesar Rp 1,9 Miliar.
Adapun total dana cadangan untuk Pilkada 2020 ini setidaknya bakal menelan biaya sebesar Rp 210 Miliar, dengan komposisi, KPU Rp 150 Miliar dan Bawaslu Rp 60 Miliar.
Ketua Panitia khusus (Pansus) Raperda tentang Dana Cadangan Pemilu, Ilham Noor menyebutkan, anggaran tersebut belum termasuk dana hibah yang akan diberikan untuk pelaksanaan pilkada provinsi September tahun depan.
Meskipun perda sudah disahkan tahun ini imbuhnya, Tapi dana tersebut baru dapat dicairkan pada 1 Januari tahun 2020, sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.
Terkait mekanisme pencairan nantinya akan berdasarkan Peraturan Gubernur yang diterbitkan kemudian hari. Sehingga untuk pelaksanaan sosialisasi dan tahapan awal Pilkada akan menggunakan anggaran di luar dana cadangan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Aminuddin Latif menjelaskan, dana pilkada dibagi jadi dua yaitu belanja langsung dan tidak langsung.
Dana Rp 1,9 M yang bakal dikucurkan ke KPU di 2019 ini bentuknya Belanja Langsung.
Selain itu, ada juga keperluan lain yang dikeluarkan seperti untuk Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, yang diestimasi senilai Rp 6 M.
Sebelumya DPRD Kalsel, bersama Wakil Gubernur, H Rudy Resnawan, pagi itu, menandatangi keputusan tiga Rancangan Peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan daerah (Perda) masing-masing yaitu perda kepemudaan, perda dana cadangan pilkada Kalsel 2020 dan perda APBD-P 2019.(Ipik)