Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Gerindra Darori Wonodipuro .

Komisi IV DPR RI Ingatkan Menteri ATR/BPN Bahaya RUU Pertanahan

Jakarta, Koranpelita.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil dingatkan akan bahaya RUU Pertanahan di kemudian hari yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan di bidang pertanahan, lahan, dan hutan, karena pembahasan RUU Pertanahan itu tidak melibatkan kementerien/lembaga terkait.

“Semua ini demi kebaikan Pak Menteri, sebab saya sangat memahami pasal-pasal dalam RUU Pertanahan yang berpotensi menimbulkan masalah, karena saya pernah menjadi Dirjen di Departemen Kehutanan,” ujar Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Gerindra Darori Wonodipuro menjawab pertanyaan pers, Sabtu (17/8) terkait prokontra RUU Pertanahan.

Darori yang pernah menjabat Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial, Departemen Kehutanan mengungkapkan, Fraksi Gerindra seperti Fraksi Golkar, Fraksi PKB, dan sejumlah fraksi lain di DPR juga akan menolak jika RUU ini disahkan pada periode DPR saat ini.

Diungkapkan Darori, seluruh fraksi di Komisi IV yang antara lain membidangi pertanian dan kehutanan menolak disahkan RUU Pertanahan. “Sebenarnya sikap DPR yang diperlihatkan seluruh fraksi di Komisi IV sudah sangat jelas, menolak pengesahan RUU Pertanahan dan mengusulkan agar dibahas ulang dengan kementerian/lembaga terkait,” katanya.

Kepada Presiden Joko Widodo, Darori meminta gar Kepala Negara memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil agar menghentikan pembahasan RUU Pertanahan. Jika pembahasan diteruskan dan dipaksakan untuk disahkan, berpotensi menimbulkan persoalan besar menyangkut pertanahan, lahan, dan hutan, di Tanah Air.

Apalagi jika diteliti secara mendalam, pasal-pasal yang terdapat dalam RUU Pertanahan saat ini bertentangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk menarik investasi sebesar-besarnya, sebab para investor akan berpikir ulang mengingat regulasi yang saling bertabrakan.

“Begitu juga dengan keinginan Presiden untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang jumlahnya sangat banyak, akan sulit. Sebab justru RUU ini berpotensi menimbulkan konflik. Jadi, konflik akan bertambah dan tidak akan selesai,” ujar Darori.

Bahas Ulang

Darori yang juga pernah menjabat Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan ini mengusulkan agar pembahasan ulang dilakukan oleh DPR hasil Pemilu 2019. “Jalan keluarnya, duduk bersama dan semua kementerian terkait; baik KLHK, ESDM, Pertanian, dan juga lembaga terkait serta pihak berkepentingan langsung dengan RUU Ini seperti APHI, pakar kehutanan dimintai pandangannya, dan tidak seperti sekarang ini hanya Kementeri ART/BPN saja yang proaktif,” ujarnya.

Ditambahkan Darori, UU Pertanahan nanti harus melengkapi UU yang ada dan terkait yakni UU No. 41 tentang Kehutanan, UU No. 50 tentang Sumber Daya Hayati, UU No.18 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, dan UU No.32 tentang Lingkungan Hidup. “Jika kita ingin membuat UU Baru, khususnya terkait tanah/lahan, maka kelemahan keempat UU di atas harus dilengkapi, bukan sebaliknya berusaha meniadakan UU tersebut,” katanya.

Jadi, lanjut Darori, polemik mengenai RUU Pertanahan ini bisa dicarikan solusinya. “Saya punya solusi, karena saya berpengalaman bertugas menangai persoalan menyangkut pertanahan dan lahan/hutan. Karena itu mari duduk bersama, sinkronkan semua UU terkait, minta pandangan seluruh pihak terkait. Jangan berjalan sendiri,” ujarnya.

Masih terkait persoalan tanah, lahan, dan kawasan hutan, Darori juga mengungkapkan hasil investigasi yang dilakukan atas permintaan Komisi IV DPR, ada 8,7 juta hektare kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan oleh 770 perusahaan, kemudian ada 155perusahaan tambang tanpa izin. “Persoalan ini harus diselesaikan terlebih dulu karena kerugian negara yang amat besar yakni sekitar Rp285 triliun. (kh)

About redaksi

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca