Sikap Golkar Sama dengan Menkumham, Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Jakarta, Koranpelita.com

Anggota Panitia Kerja atau Panja RUU Pertanahan dari Fraksi Golkar Firman Subagyo mengatakan bahwa RUU Pertanahan memang belum waktunya untuk disahkan, karena dari pihak pemerintah sendiri memandang masih perlu pembahasan lebih mendalam.

Demikian dikatakan Firman Subagyo di Jakarta menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (15/8/2019) terkait polemik RUU Pertanahan yang sangat serius di kalangan masyarakat, akademisi dan praktisi hukum pertanahan dan lingkungan.

Dikatakan Firman, dalam mencermati pembahasan RUU Pertanahan itu, pihaknya mendengar bahwa dalam rapat terbatas di Istana, Presiden Jokowi meminta menko perekonomian mengkordinir antarkementerian membuat daftar isian masalah (DIM) pertanahan secara komprehensif, tapi tidak jalan dan Kementerian ATR/BPN kurang aktif.

Kemudian, Presiden meminta kepada Wapres Jusuf Kalla untuk ikut membantu menyelesaikannya, tapi sampai saat ini wapres belum mengumumkan. “Artinya, masalah RUU Pertanahan memang masih perlu pembahasan mendalam, dan kita tidak ingin disahkan segera,” kata Firman Subagyo.

Masih dalam kaitan rapat terbatas (ratas) itu, Firman mengatakan, pihaknya setuju dengan pandangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, bahwa RUU Pertanahan berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian, dan sampai saat ini masukan kementerian terkiat belum sepenuhnya diakomodasi dalam RUU.

Masih mengutip pernyataan Menkumham ini, Firman mengatakan, mengingat masa sidang pembahasan RUU di DPR akan segera berakhir, maka disarankan agar penyusunan DIM dilakukan melalui rapat panitia antar kementerian.

Menkumham juga menegaskan, RUU pertanahan perlu dibahas kembali dan disepakati di internal pemerintah dengan mengikutsertakan semua kementerian terkiat. “Fraksi Golkar di DPR sama dengan pandangan Menkumham bahwa RUU Pertanahan perlu dibahas lagi dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan juga berbagai pihak yang bersentuhan langsung dengan RUU ini,” ujar Firman Subagyo.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait adanya indikasi keinginan sebagian anggota Panja untuk segera disahkan, Firman mengatakan, pihaknya banyak mendapat pertanyaan dan masukan yang menginformasikan bahwa ada kecurigaan publik atas pembahasan RUU Pertanahan ini dengan politik uang.

“Kami di DPR kan sering dituduh jika membahas RUU selalu dikaitkan dnegan adanya sponsor, pihak ketiga. Nah, jangan sampai bau busuk pembahasan RUU pertanahan yang disampaikan masyarakat kepada kami benar-benar nyata adanya. Kami harus hari-hati. Jangan smapai pengesahan sebuah RUU karena pesanan pihak lain,” ujar Firman.

Tak Sesuai Keingian Presiden

Pada bagian lain Firman mengatakan, jika diteliti secara mendalam, RUU Pertanahan ini ternyata bertentangan dengan keinginan Presiden untuk menarik investasi besar-besaran guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selaian itu RUU ini juga bertentangan dengan komitmen Presiden untuk menyelesaikan konflik agraria secara cepat dan tepat.

Firman menjelaskan, dari serangkaian pengamatan dan keinginan Presiden yang termuat di berbagai media, Jokowi ingin RUU Pertanahan dapat membantu menumbuhkan iklim investasi yang menggairahkan sehingga mendorong capaian target pertumbuhan ekonomi sebesar tujuh persen pada lim atahun mendatang.

“Faktanya, RUU Pertanahan ini malah mereduksi berbagai kewenangan lintas kementerian dan lembaga. Artinya, iklim investasi justru semakin buruk, karena tidak ada kordinasi yang holistik di tiap kementerian dan lembaga,” uajr Firman.

Politisi senior Partai Golkar ini juga mengemukakan, keinginan Presiden Jokowi untuk mempercepat penyelesaian berbagai konflik agraria yang menahun terbantu oleh UU Pertanahan ini. Namun, ternyata dalam pembahasan, RUU Pertanahan justru tidak seperti yang diinginkan Kepala Negara, potensi konflik malah bakal tinggi jika RUU Pertanahan disahkan secara tergesa.

Karena itu, Firman yang kini ditempatkan di Komisi II dan menjadi anggota Panja RUU Pertanahan menilai, Fraksi Partai Golkar di DPR melihat belum penting RUU Pertanahan disahkan pada periode ini. “Kita ingin RUU ini menjawab lima persoalan pokok terkait penyempurnaan UU Pokok Agraria,” katanya.

Kelima persoalan ini lanjutnya, pertama ketimpangan struktur agraria yang tajam, kedua maraknya konflik agraria structural, ketiga kerusakan ekologis yang meluas, keempat laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian dan kelimal kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas. (kh)

About redaksi

Check Also

Jelang Pilkada Serentak, Panglima TNI dan Kapolri Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Semarang

Semarang, koranpelita.com Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca