Banjarmasin, Koranpelita.com
Ketua DPRD Kalsel, H Asbullah, dalam Rapar Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi Provinsi Kalsel ke-69, di Banjarmasin, Selasa (13/8/2019) pagi tadi, memaparkan sejarah singkat tantang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)
Dihadapan peserta forum terhormat yang dihadiri para wakil rakyat dan kepala SOPD serta undangan saat itu, Asbullah menyebutkan, peringatan hari jadi provinsi ke 69 yang dilaksanakan untuk kesekian kalinya ini, tak lain sebagai wujud wakil rakyat untuk selalu mengenang para pendahulu yang telah berjasa berjuang merebut dan mempertahankan sampai pada pembentukan Provinsi Kalsel yang sama-sama di cintai.
Asbullah pun mengutip penggalan pidato Bung Karno pada 17 Agustus 1966 yang berbunyi “Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah”. Ungkapan diatas sangat tepat disampaikan dalam momen hari ini.
” Karena dengan sejarah maka dapat mengintrospeksi dan memetik hikmah guna mewujudkan motivasi dan langkah dalam membangun Kalsel kedepan agar lebih mapan dan sejahtera” kata Asbullah.
Berawal dari sejarah lokal Kalsel, di rentang waktu tahun 1900-1950, lanjut dia, memiliki makna penting dalam sejarah Indonesia dalam konteks kesinambungan sejarah perjuangan kemerdekaan dari tiga fase yaitu, periode pergerakan pembangunan, periode pendudukan Jepang dan periode revolusi fisik di tahun 1945 hingga 1949 sampai pengakuan kedaulatan di tahun 1950.
Terbentuknya daerah otonom Provinsi Kalimantan pada 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Kalimantan (Borneo, saat itu) adalah salahsatu dari delapan provinsi dari NKRI, dan masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur.
Pada tanggal 2 September 1945 saat itu Ir Pangeran Muhammad Noor, dilantik oleh Presiden RI, sebagai Gubernur Borneo.
Kemudian melalui PP 21/1990 pemerintah pusat kembali melakukan penataan tentang pembentukan provinsi hingga menjadi 10, salahsatunya yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, dengan gubernurnya DR Murjani.
Gubernur Kalsel kemudian mengeluarkan Keputusan Gubernur No 186/OPP/92/14, tentang pembentukan beberapa kabupaten, daerah istimewa, kotapraja pada tanggal 14 Agustus 1950.
Pada Tanggal 7 Januari 1953, keputusan gubernur diatas dibekulan dan diganti dengan UU Darurat Nomor 2/1953, dan UU Darurat Nomor 3/1953, tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Kalimantan dan tentang daerah otonom kabupaten, istimewa dan kota besar dalam lingkungan Provinsi Kalsel.
Selanjutnya Presiden RI pada 29 November 1956 mengeluarkan UU No 25 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Seiring waktu pemerintah Tingkat I Kalsel, dengan Surat Keputusan DPRD Tingkat I Provinsi Kalsel, No 2/1989, menetapkan Tanggal 14 Agustus 1950, sebagai Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan.
” Dengan berlandaskan fakta sejarah, sejak 14 Agustus 1950, telah diselengarakan pemerintah provinsi Kalsel, yang berkedudukan di Banjarmasin,” tegas Asbullah.
Peringatan Hari Jadi Kalsel ke 69 hari ini, juga dimeriahkan oleh sekelompok penari Baksa Kembang dan Seni Madihin Jhon Tralala Junior, Bernuansa khas Banjar suasapun tampak cukup marak, karena semua wakil rakyat dan pimpinan SOPD yang hadir, mengenakan pakaian adat lengkap Laung penutup kelapa dan sarung sasirangan yang dililit di bawah pinggang.
Begitu pula suasa sudut ruangan disekitar gedung terlihat berbeda karena dihiasi dengan sasirangan.
Wakil Gubernur Kalsel, H Rudy Resnawan mengatakan, sidang paripuran kali ini akan menjadi sangat istimewa lagi ketika stakeholder pemerintah, swasta, dan masyarakat, menjadikan refleksi ini sebagai pembawa semangat untuk memajukan Banua.
Disela kegiatan siang itu, juga dilakukan penandatanganan MoU oleh eksekutif dan legislatif tentang KUA PPAS dan kebijakan umum APBD Plafon anggaran sementara 2020.(Ipik)