Jakarta, Koranpelita.com
Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan kembali diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Gedung JAM Pidsus atau kesohor Gedung Bulat, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Politisi partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 jilid yang kedua.
Namun setelah sekitar enam jam diperiksa dari pukul 09.10 hingga 15.20 WIB, Alex Noerdin tidak mau bicara soal pemeriksaan dirinya terkait kasus dana hibah dan bansos Sumsel tersebut.
Sementara ketika ditanya apakah siap jika dijadikan tersangka, dia minta wartawan tidak menanyakan hal itu. “Jangan ngomong seperti itulah, saya tidak mau jawab yang kayak gitu-gitu,” tuturnya.
Mantan Gubernur Sumsel ini hadir pada Rabu ini setelah pada 6 Agustus 2019 batal diperiksa karena tidak datang memenuhi panggilan tim penyidik Pidsus Kejagung.
Alasannya karena sedang ada kegiatan di luar kota sehingga minta dijadwal ulang. “Minggu lalu saya tidak hadir karena saya sedang di luar kota. Jadi saya minta dijadwal ulang diperiksa hari ini, ” kata Alex.
Tim penyidik Pidsus dalam kasus dana hibah dan bansos Sumsel jilid dua juga telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel Yusri Effendy, Kamis (1/8/2019) pekan lalu.
Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan Yusri Effendi diperiksa dalam kapasitas Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (KTAPD) terkait penganggaran dana hibah Provinsi Sumsel tahun 2013.
Kasus yang diusut Kejagung berawal ketika Pemprov Sumsel menganggarkan dana hibah di dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 sebesar Rp2,1 triliun.
Dari jumlah itu yang terealisasi sebesar Rp2 triliun yang disalurkan untuk 2.461 penerima, terdiri dari badan, lembaga, organisasi swasta, instansi vertikal, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi wartawan, dan kelompok masyarakat melalui aspirasi DPRD Sumatera Selatan.
Tapi, kata Mukri, penganggaran dan penyaluran tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
”Akibatnya keuangan negara diduga merugi hingga Rp 21 miliar,” kata mantan Kajari Surabaya ini.
Sebelumya dalam kasus dana hibah dan bansos Sumsel jilid pertama, dua tersangka yaitu mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing dan mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanudin sudah diadili.
Keduanya juga sudah dihukum Pengadilan Tipikor Palembang. Laonma PL Tobing dihukum lima tahun penjara. Sedangkan Ikhwanudin dihukum empat tahun penjara.(did)