Majelis Adat Kerajaan Nusantara, Tetap Jaga Indonesia

Denpasar, Koranpelita.com

Musyawarah Agung I melantik kepengurusan Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN), di Denpasar, Bali menghasilkan beberapa keputusan.

Musyawarah berharap MAKN yang membawahi kerajaan dan keraton seluruh Indonesia ini menjaga marwah budaya Indonesia dan berpartisipasi untuk masa depan Indonesia maju.

Raja, Pangeran, dan Putri kerajaan/keraton se-Nusantara hadir dan memilih YM. DR. KPH Eddy Wirabhumi, SH, MH sebagai Ketua Umum MAKN, dan Hj. Ray. Yani WS Soekotjo Kuswodidjoyo sebagai Sekretaris Jenderal.

Dra. R. Ay Yani WSS Kuswodidjoyo, MAKN merumuskan lima syarat utama untuk menghindari orang yang mengaku-aku tanpa jejak dan sejarah yang jelas kerajaannya.

Menurut Raja Denpasar IX, PYM Ida Tjakarda Jambe Pemecutan, SH mengatakan kelima syarat ini menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari kemunculan raja, pangeran atau ratu yang abal-abal atau tidak valid.

Dia mengingatkan, keraton atau kerajaan Indonesia sangat diperhatikan Presiden Jokowi yang peduli dan mendukung tentang budaya. Keraton atau kerajaan merupakan akar budaya yang memiliki aset penting di dalamnya seperti tentang tradisi, pakaian, kuliner, hikayat cerita dan sejarah seribu raja, jalur rempah yang semua ini bisa digaungkan dengan kondisi kekinian atau zaman now, yang melibatkan kalangan milenials yang dekat dengan bidang teknologi digital.

“Akan banyak program dan kegiatan yang akan kita lakukan dengan menggandeng atau mengajak semangat Kalangan milenials. Nantinya program atau kegiatan ini akan menggunakan teknologi digital seperti YouTube, media sosial dan hal-hal atau kebiasaan yang dilakukan anak zaman now.”

Sementara Kanjeng Pangeran (KPH) Eddy Wirabhumi, dari Keraton Kasunanan Surakarta mengatakan paska Pilpes semua komponen bangsa yang terpolarisasi harus bersatu. Dan penggiat kebudayaan dan kebhinekaan, dengan adanya keraton-keraton adalah pusat peradaban dari seluruh proses dari peralihan zaman.

Keberadaan kerajaan dan keraton merupakan hak asasi kebudayaan yang dlindungi UU Kebudayaan, tercatat juga dalam UU Cagar Budaya dengan persepsi kebhinekaan dan kebangsaan yang harus kembali kepada spirit atau semangat Bhineka Tunggal Ika yang mengutamakan persatuan di atas semua kepentingan. (nie)

About redaksi

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca