Soal Penurunan Akreditasi: Sekda Minta RS dan Dinkes Berkolaborasi

Serang, Koranpelita.com

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Al Muktabar meminta pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, kabupaten dan kota untuk terus berkolaborasi dalam proses penurunan akreditasi rumah sakit dari B ke C yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

“Harapan saya untuk mempertahankan apa yang sudah kita dapat. Kalau bisa naik.Tentu hubungannya dengan pemerintah adalah terlayaninya masyarakat dengan layanan yang berkualitas,” kata Sekda saat memimpin rapat bersama, pimpinan rumah sakit swasta dan pemerintah se Provinsi Banten, serta Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota di Aula Setda Pemprov Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug Kota Serang (Rabu, 7/8/2019).

Rapat membahas penurunan akreditasi rumah sakit dari B ke C yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Dalam rapat, Sekda Pemprov Banten meriviu data – data rumah sakit yang mengalami penurunan dengan menggunakan data before dan after.

Selanjutnya, seluruh data yang telah dilengkapi oleh rumah sakit tersebut akan dikomunikasikan kembali ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebelum diumumkan kembali.

Hasil dari data-data pembaruan yang telah dilengkapi oleh rumah sakit, nantinya akan diumumkan pada 26 Agustus 2019 mendatang.

Sekda Pemprov Banten juga mendengarkan keluhan dan masukan dari para pimpinan rumah sakit di Banten mengenai data akreditas rumah sakit yang mengalami penurunan.

“Selain itu juga meminta peristiwa ini dimaknai sebagai bagian dari koreksi bersama,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan RI merekomedasikan agar 21 RS di Provinsi Banten untuk diturunkan kelas atau tipenya.

Kebijakan tersebut diberikan berdasarkan riviu layanan BPJS Kesehatan yang berdampak pada penyesuaian tipe rumah sakit. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat nomor HK.04.01/I/2963/2019 yang ditujukan kepada gubernur, walikota, bupati tertanggal 15 Juli 2019.

Sementara Pemprov Banten mempertanyakan kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang merekomendasikan penurunan tipe atau kelas 21 rumah (RS) di Banten.

Sebab kebijakan tersebut dianggap kontraproduktif dengan program yang dijalankan pemerintah daerah. (Roy)

About redaksi

Check Also

Bersurat ke Presiden Prabowo, Dua Kepala Desa Tapteng: Tuduhan kepada PT TBS Menyesatkan dan Tak Sesuai Fakta

Tapteng, Koranpelita.com Masyarakat Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah (Tapteng) mulai bersuara perihal tuduhan kepada PT Tri …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca