Jakarta, Koranpelita.com
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub Prov DKI Jakarta bekerjasama dengan Polda Metro Jaya memperluas ruas jalan pemberlakuan Ganjil Genap di wilayah DKI Jakarta.
Saat ini sedang dilakukan sosialisasi dan mulai tanggal 12 Agustus 2019 mendatang akan mulai uji coba.
Ada 4 poin penting perubahan pemberlakuan peraturan Ganjil Genap:
1. Perluasan koridor sistem ganjil genap, semula 9 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan.
2. Berlaku mulai pukul 06.00 – 10.00 WIB pada pagi hari dan mulai pukul 16.00 – 21.00 WIB pada malam hari. Semula pada malam hari berlaku mulai pukul 16.00 – 20.00 WIB.
3. Semula akses jalan menuju pintu tol dan jalan keluar dari tol masih diberi dispensasi dari/hingga persimpangan terdekat. Tidak ada pengecualian, di luar tol berlaku ganjil genap.
4. Diberlakukan pengecualian untuk kendaraan listrik. (Tim Red/esa)
#DKIJakarta
#Jakarta
#PemprovDKIJakarta
#AniesBaswedan
#DishubDKIJakarta
#GanjilGenap
#PoldaMetroJaya