Banjarmasin, Koranpelita.com
Kekurangan tenaga dokter, salahsatu potret nyata hingga kini. Dampaknya pelayanan kesehatan pun bertambah minim sehingga menyulitkan masyarakat yang ingin memperoleh layanan kesehatan yang memadai.
Fakta tersebut, terjadi di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), saat wakil rakyat tingkat provinsi melakukan monitoring evaluasi, kesejumlah fasilitas kesehatan khususnya di Kabupaten Tapin dan Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kondisi itupun menjadi atensi khusus Komisi IV DPRD Kalsel, sehingga komisi membidangi kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan ini akan mengusulkan payung hukum berupa peraturan daerah (perda) tentang “pemerataan tenaga dokter” di wilayah Provinsi Kalsel.
” Nanti kita akan coba mengusulkan perda pemerataan tanaga dokter ini. Sehinga rumah sakit maupun puskesmas dapat terbantu untuk meningkatkan kualitasnya,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Iskandar Zulkarnain, kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (7/8/2019).
Pada kunjunan kerja dalam daerah, dua hari lalu, selain temuan minimnya dukungan alat kesehatan, kekurangan SDM terutama dokter spesialis, menjadi catatan penting yang harus diupayakan kedepannya.
Terkait pemerataan tenaga dokter ini menurut dia, Komisi IV sudah sering menyampaikan keluhan tersebut ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di Jakarta.
Berdasarkan keterangan pihak Kemenkes, sebut Iskandar, aturan menyangkut pemerataan tenaga dokter itu sebenarnya sudah ada. Tetapi kemudian digugat oleh yang berkepentingan ke Mahkamah Konstitusi, sehingga masih belum dapat menerapkan aturan tersebut.
Dari itu, dewan Kalsel, melalui komisi membidangi akan mencoba mengusulkan perda. Namun nantinya akan dikonsultasikan lebih dulu ke Kemenkes RI.
” Kita tetap meminta agar dikeluarkan aturan baru, sehingga pemerataan khususnya dokter spesialis ini bisa di tempatkan di tiap kecamatan,” tegas Iskandar Zulkanain.
Politisi PPP ini, menambahkan, berdasarkan pengalaman dan masukan melalui kunjungan kerja ke 13 kabupaten kota diprovinsi ini, diterbitkannya Perda pemerataan tenaga dokter ini sangat diperlukan.
Sebelumnya, Direktur RSJ Sambang Lihum, Dr I G Dharma Putra, juga mengeluhkan kekurangan dokter spesialis yang ada di rumah sakit yang dipimpinnya.
Namun begitu manajemen tetap berupaya memberikan layanan yang prima kepada semua pasien yang membutuhkan. Sehingga kualitas layanan rumah sakit jiwa ini tetap prima meskipun dalam kekurangan.
Disinggung mengapa para dokter kurang berminat berpraktek di RSJ Sambang Lihum? Dharma tak secara tegas menjawab.
Namun dapat disimpulkan, bahwa ke engganan tenaga dokter untuk berpraktek di rumah sakit yang menangani pasien sakit jiwa itu, diantaranya karena peforma yang diangap kurang bergensi bahkan mungkin karena disparitas pendapatan di banding berpraktek di rumah sakit lain.(Ipik)