Listrik Padam, PLN Akan Berikan Kompensasi Kepada 22 Juta Pelanggan

Listrik Padam, PLN Akan Berikan Kompensasi Kepada 22 Juta Pelanggan

Jakarta,Koranpelita.com

PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) akan memberikan kompensasi kepada 22 juta pelanggan di Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta yang terkena pemadaman listrik pada Minggu  (4/8/2019) hingga Senin (5/8/2019).

“Kami akan menjelaskan kepada masyarakat tentang penghitungan kompensasi yang akan dibayar di bulan September. Besaran Kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar,” ujar Direktur Regional Jawa Bagian Barat PT PLN Haryanto pada saat pertemuan dengan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono di Kantor Kemendag Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Haryanto menjelaskan, untuk Jakarta dan Banten semua sudah menyala kembali pada pukul 22.00 WIB. “Kami tetap siaga agar musibah tidak terjadi lagi,” jelas Haryanto.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (kemendag) melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono, mengapresiasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang telah melindungi hak konsumen dengan memberikan kompensasi atas pemadaman listrik massal tersebut.

“Pemadaman listrik tersebut telah menyebabkan aktivitas warga menjadi terganggu dan menimbulkan kerugian. Namun demikian, Kemendag mengapresiasi PLN yang bertanggung jawab terhadap konsumen terdampak pemadaman dengan memberikan kompensasi,” ujar Veri.

Veri menyampaikan, PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP) dengan indikator lama gangguan. Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (nonadjustment).

Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya. Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).

Saat ini, PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen. Sementara untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah telah ditentukan. Veri menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen perihal barang maupun jasa yang dihasilkan dan/atau diperdagangkan, termasuk memberikan pertanggungjawaban atas kelalaian pelaku usaha. Menurut Pasal 7 pada undang- undang tersebut diatur kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

Kompensasi juga telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Kerja Listrik oleh PT PLN. Dengan demikian, merupakan tanggung jawab PLN untuk memberikan kompensasi, baik berupa potongan harga, gratis, dan/atau bentuk lainnya.

Veri menambahkan, saat ini Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia berada pada angka 40,41 atau pada level mampu. Artinya konsumen Indonesia telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya dalam menentukan pilihan. Termasuk di dalamnya mampu untuk memperjuangkan haknya dengan cara menyampaikan pengaduan saat mengalami kerugian akibat menggunakan dan/atau memanfaatkan barang dan/atau jasa tertentu. (Vin)

About ervin nur astuti

Check Also

Ketua DPP PKS: Rendahnya Pendapatan Jadi Tantangan Kinerja APBN 2024

Jakarta, Koranpelita.com Ketua DPP PKS menanggapi paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca