Pontianak, Koranpolita.com
Komitmen dan keseriusan memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan terus ditunjukkan oleh pemerintah. Komitmen ini dibuktikan dengan penangkapan 17 orang pelaku illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang Desa Sungai Bening, Kecamatan. Sajingan Besar Kabupaten Sambas, dekat perbatasan RI-Malaysia.
Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menegaskan pihaknya komit menindak siapapun pelaku kejahatan LHK. Lebih dari seribu operasi telah dilakukan.
“Kejahatan ini harus dibrantas dan ditindak tegas karena tidak hanya merugikan negara tapi menghancurkan ekosistem. Harus kita tindak bersama-sama. Kalau pelaku kejahatan ini bisa bersatu, kita aparat pun harus bersatu. KLHK sedang melakukan beberapa operasi gabungan bersama TNI dan Kepolisian” ujar Rasio, Selasa (6/8) di Jakarta.
Untuk menangani kejahatan Pembalakan liar, Tim KLHK terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya pembalakan illegal. Kami menugaskan kepada Sporc serta penyidik untuk secara intensif memantau lapangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat pembalakan illegal, kata dia.
Lebih lanjut dikemukakan Rasio, setelah penangkapan pelaku pembakaran lahan di kubu raya, Operasi gabungan yang dilakukan oleh Penyidik dan Sporc KLHK Wilayah Kalimantan, bersama dengan POM Kodam XII Tanjungpura, dan Korwas PPNS Polda Kalbar berhasil menangkap 17 orang pelaku penebangan liar hari Jum’at (2/8/2019).
Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Siti Nurbaya memberikan apresiasi atas langkah penegakan hukum ini. Menurutnya, langkah-langkah ini sangat penting dan KLHK akan terus melakukannya sebagai langkah penegakkan hukum atau law enforcement yang sangat diperlukan.
Menteri Siti menyatakan, kegiatan perambahan hutan dan illegal logging bisa masuk kategori kejahatan luar biasa, karena berakibat sangat buruk pada bencana alam; longsor dan banjir. Juga bisa mendorong terjadinya kebakaran hutan dan lahan membahayakan masyarakat. “Jadi, kejahatan lingkungan harus dihentikan, diberantas hingga tuntas,” tegas Siti
Operasi Gabungan di Perbatasan
Kepala Balai Gakkun KLHK Kalimantan, Subhan, menjelaskan keberhasilan operasi gabungan pada tanggal 2 Agustus 2019 itu merupakan operasi tangkap tangan. “Ini merupakan bagian dari kegiatan operasi gabungan di perbatasan. Operasi mengamankan 17 orang pembalak ilegal. Penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sedangkan 11 orang lainnya berstatus sebagai saksi,” katanya.
Subhan mengatakan, para tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, plus denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. Saat ini para tersangka ditahan dipolda Kalbar.
Sedangkan barang bukti berupa dua unit chainsaw merk STHIL, 10 buah parang, dua unit sepeda motor, enam buah bentor, empat dirigen berisi bensin dan oli, ratusan batang kayu log dan olahan jenis belian dan meranti yang masih berada dilokasi telah diamankan di Mako Sporc Brigade Bekantan Pontianak. Dilokasi ditemukan pondok-pondok dan rel untuk mengeluarkan kayu sepanjang lima km.
Dalam penanganan kasus ini Penyidik KLHK sedang mendalami berapa orang nama yang diduga sebagai Aktor Intelektual dan Cukong. Penyidik akan terus berkoordinasi dengan POM Kodam XII Tanjungpura, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang memodali aktifitas pembalakan liar di Kawasan Hutan Perbatasan RI- Malaysia. (kh)