Jakarta, Koranpelita.com
Dianggap memalukan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Camat Matraman, Jakarta Timur Bambang Eko Prabowo diancam akan.dicopot. akibat minta jatah sapi kurban ke pedagang di Jalan Ahmad Yani.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespon laporan itu. Anies mengaku masih menunggu bukti-bukti yang kuat terhadap dugaan kasus tersebut. Apabila dugaan itu terbukti, Bambang akan mendapat sanksi sesuai ketentuan.
“Kita tunggu bukti kuat. Bila terbukti tanpa ampun camat akan saya copot dengan tidak hormat,” tegas Anies Baswedan, Jumat lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir telah memanggil Bambang guna menjalani pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebab PNS tidak diperkenankan melakukan gratifikasi atau suap menyuap kepada siapapun untuk memuluskan sebuah pekerjaan.
Bambang mendapat hukuman disiplin (Hukdis) ringan hingga sedang, sesuai PP 53 Tahun 2012 tentang Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diperoleh keterangan, Senin (5/8/2019) kemungkinan sudah ada tindakan nyata dari Anies Baswedan. Karena kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat di lingkungan DKI Jakarta. (esa/naz)