Pelarangan Kendaraan Pribadi Solusi Tekan Pencemaran Udara Jakarta

Jakarta, Koranpelita.com

Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi melintasi jalanan Ibu Kota dinilai menjadi salah satu upaya menekan tingginya polusi udara di Jakarta.

Mengalihkan masyarakat mengunakan transportasi umum turut membantu mengatasi pencemaran udara.

Politisi Partai Perindo Dewi Angraeni mengatakan pemerintah perlu mengambil langkah serius untuk mengendalikan banyaknya jumlah kendaraan pribadi yang mengaspal di jalan raya dengan mengajak masyarakat mengunakan moda transportasi publik terintegrasi.

“Misalnya, kebijakan yang mengatur soal distribusi kendaraan roda empat maupun roda dua untuk satu hingga lima tahun ke depan. Perlu ada kebijakan mengatur kendaraan yang berproduksi di bawah tahun 2.000 tidak boleh dipasarkan atau digunakan,” ujarnya, Rabu (31/7/2019) lalu.

Musababnya selama ini meningkatnya produksi kendaraan dengan jumlah berlebih di Jakarta menjadi penyumbang terbesar memperburuk kualitas udara di Ibu Kota. Pengendalian terhadap kendaraan menghasilkan gas emisi berlebih ini perlu dikontrol sedini mungkin.

Meski demikian, bukan berarti Pemerintah DKI Jakarta hanya berdiam diri mengingat sejumlah moda transportasi publik semakin digencarkan.

Sebut saja, Moda Raya Terpadu (MRT) atau Light Rail Transit (LRT) dan Transjakarta yang terus berupaya meningkatkan pelayanannya demi kenyamanan masyarakat.

Sekarang, tinggal kesadaran serta partisipasi dari masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam mengurangi pencemaran polusi udara dengan menggunakan moda transportasi publik dan memulai kebiasaan dengan menjaga lingkungan bersama.

Sebagaimana diketahui, Ibu Kota Jakarta baru saja menyandang kota paling berpolusi nomor satu dari kota-kota besar di negara lainnya, hal ini mengutip dari data airvisual. Tentu predikat ini bukan sesuatu yang bisa dibanggakan. (esa/rilis Perindo)

 

About djo

Check Also

OJK dan Bareskrim POLRI Perkuat Kolaborasi Penanganan Pengaduan Penipuan (scam)

Jakarta, KORANPELTA.Com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca