Jakarta, Koranpelita.com
Setelah melakukan pengembangan dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan IWK Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-sekarang, dan BTO mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan saat itu, KPK mengamankan uang SGD90.000, Rp513 juta, 2 unit mobil, dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka dari unsur Kepala Daerah, Pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta. Sembilan orang tersangka tersebut telah divonis dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung di Jawa Barat.
KPK akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini sebagai bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan perizinan yang bersih, transparan dan antikorupsi. Jika perizinan diberikan karena suap, padahal perizinan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan lahan di sebuah daerah, maka korupsi seperti ini akan beresiko menimbulkan efek domino kerusakan yang lain.
Praktek korupsi dalam proses perizinan akan mengganggu upaya bersama Pemerintah yang sedang meletakkan perizinan yang bebas dari korupsi sebagai prioritas, sebagaimana disebutkan pada salah satu bagian dari pidato Presiden RI tentang Visi Indonesia beberapa waktu yang lalu
KPK memandang, fokus untuk mendorong investasi, pembangunan infrastruktur, hingga distribusi kesejahteraan yang adil untuk Rakyat Indonesia perlu didukung dengan keseriusan melakukan Pemberantasan Korupsi. Oleh karena itu, KPK akan mendukung upaya perbaikan tersebut sesuai dengan kewenangan KPK, baik melalui tugas Pencegahan ataupun Penindakan. (Humas KPK/esa)