Wartawan Kalteng Rencanakan Aksi Damai di Pengadilan
Palangka Raya, Koranpelita.com
Persidangan perkara hukum menyangkut pemberitaan yang ditulis jurnalis Yundhi Satrya dan Arliandie terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Seiring itu sejumlah insan pers Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana menggelar aksi damai, meminta seluruh perangkat hukum menerapkan Undang-undang (UU) Pers dalam menangani perkara ini.
Kita berencana menggelar aksi damai pada Jumat, 26 Juli 2019 lusa di PN Palangka Raya. Permohonan izin rencana aksi sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian dengan tembusan Ketua PN Palangka Raya, sebut koordinator rencana aksi Sadagori H Binti, kepada wartawan, di Balai Wartawan Palangka Raya, Rabu (24/6).
Menurut jurnalis senior Liputan 6 SCTV wilayah Kalteng tersebut, aksi damai ini digelar sebagai dukungan moril kepada insan pers yang karya jurnalistiknya diperkarakan di hadapan hukum.
Selain itu, lanjut Ririn, aksi ini merupakan bentuk penolakan insan pers Kalteng atas proses peradilan terhadap karya jurnalistik menggunakan pasal-pasal dalam KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seharusnya diselesaikan sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, ujar mantan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng itu.
Ririn menjelaskan, sebenarnya telah ditandatangani bersama Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers, Polri, dan Kejaksaan RI dengan kesepakatan bahwa setiap perkara menyangkut pemberitaan wartawan harus mengacu pada UU pers tersebut.
Dalam penerapannya, jika terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, maka pihak tersebut perlu meminta rekomendasi dari Dewan Pers, apakah berita dimaksud telah memenuhi kriteria sebagai produk jurnalistik.
Jika Dewan Pers menyatakan pemberitaan tersebut bukan merupakan produk jurnalistik, baru bisa didaftarkan dalam tuntutan hukum pidana di luar UU Pers, tandasnya.
Sidang dengan obyek perkara artikel yang ditulis Yundhi dan Arliandie ini telah memasuki agenda penyampaian pembelaan (pledoi) dari terdakwa Arliandie di PN Palangka Raya, tadi pagi.
Jalannya sidang kali ini dihadiri tokoh pers H Sutransyah, Ketua PWI terpilih HM Haris Sadikin, dan sejumlah wartawan media cetak, elektronik, dan online.
Ketua PWI, mengatakan, kehadiran pihaknya dan para jurnalis merupakan bentuk solidaritas kepada sesama insan pers yang tersangkut perkara hukum terkait akibat pemberitaan.
Putusan perkaranya nanti kita tunggu hasil persidangan. Kami mempercayakan sepenuhnya pada ketentuan hukum yang berlaku, kata Haris usai proses sidang.
Di kesempatan yang sama, penasihat hukum Yundhi dan Arliandie, Gandi SH didampingi Dani SH menyatakan pihaknya akan terus mendorong kasus ini agar diproses sesuai koridor yang seharusnya, yakni UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Perkara itu sendiri bermula dari artikel yang ditulis Yundhi dan Arliandie yang terbit di media massa online tempatnya bekerja pada 18 Februari 2018 lalu. Berita tersebut menyajikan informasi mengenai keberatan warga Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau yang menduga lahannya diserobot salah satu perusahan besar swasta yang beroperasi di wilayah setempat atas dasar Berita Acara Penyerahan (BAP) yang sebagian materinya diduga dipalsukan .
Pihak PBS yang merasa keberatan atas pemberitaan tersebut kemudian menunjuk tim kuasa hukum untuk menyampaikan gugatan ke pihak penyidik Polda Kalteng. Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) gugatan ini ke Kejaksaan Negeri untuk dilanjutkan ke PN Palangka Raya dengan nomor perkara pidana 108 dan 109/Pid.Sus/2019/PN.Plk.
Dalam gugatannya, tim kuasa hukum PBS tersebut menilai penulis berita melakukan tindak pidana pencemaran nama baik secara tertulis sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik.
Usai sidang dengan agenda pledoi Arliandie, tadi pagi, Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 31 Juli 2019 mendatang dengan agenda penyampaian putusan. (SAR)