Banjarmasin, Koranpelita.com
Kendati sederhana, namun puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-59 dan HUT IAD ke XIX Tahun 2019 yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati-Kalsel) di Banjarmasin Senin (22/7/2019) kemarin, berlangsung hikmat dan meriah.
Suasana hikmat, begitu terasa ketika gelar upacara yang dipimpin Kajati Kalsel, Arie Arifin, SH.MH berlangsung mulai pada Pukul 08.00 Wita hingga selesai berjalan lancar.
Kemudian, kemeriahan pun berlangsung ketika memasuki acara syukuran, dimana panitia pelaksana menggelar lomba menyanyi yang diikuti masing-masing perwakilan mulai dari office boy, tenaga honor hingga pegawai antar bidang di jajaran internal dengan imbalan beragam hadiah hiburan bertabur puluhan doorprize.
Wakajati Kalsel Hj Masnunah SH MH, saat menilai Lomba Menghias Kue Tar
Suasana pun semakin bersemangat karena perayaan hari itu, selain dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan Ketua DPRD H Burhanuddin, juga dihadiri Kapolda Kalsel Irjend Pol Drs Yazid Fanani, Danrem 101/Ant, Kol M Syach Ismet, Danlanud, Danlanal, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Yohanes Binti, Dandim, serta pimpinan badan dan instansi vertikal lainnya.
Kajati Kalsel Arie Arifin, SH.MH dalam sambutan mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak, hingga terlaksananya kegiatan HBA ke 59 secara lancar dan meriah.
“Saya sangat berterimakasih karena saya menjabat Kajati Kalsel baru dua minggu, tapi acara HUT HBA dapat diselenggarakan dan berjalan lancar,” ucap Kajati.
Usai Kajati, sambutan berlanjut oleh Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.
Gubernur yang akrab di sapa “Paman Birin” ini mengatakan, melalui peringatan HBA ke 59, semoga dapat menumbuhkan semangat baru bagi kinerja Kejaksaan guna lebih meningkat lagi sehingga dapat lebih dirasakan oleh semua lapisan masyarakat dan instansi dalam menunjang pembangunan daerah, bangsa dan negara.
” Selaku pribadi dan kepala daerah, saya mengapresiasi tinggi dan mengucapkan banyak terima kasih atas terjalinnya kerjasama yang baik selama ini dan semoga kedepan dapat lebih baik lagi,” kata gubermur.
Dihadapan unsur pimpinan daerah serta undangan yang hadir diapun tetap meminta untuk terus meningkatkan sinergitas yang selama ini sudah terjalin. Sebab menurutnya, tanpa saling bekerjasama tak mungkin dapat membangun Kalimantan Selatan.
Seiring kegiatan syukuran yang berlangsung di halaman terbuka siang itu pula, Kajati Kalsel menggelar
press release di Aula Anjung Papadaan Lantai II Kejati Kalsel, terkait penanganan perkara sejak Juni 2018-2019, yang juga dihadiri Wakajati, Hj Masnunah, SH MH, para Asisten, Kajari Banjarmasin, para Koordinator serta Kasi Penkum.
Kepada puluhan awak media, Kajati Arie Arifin, SH.MH menyebutkan, untuk bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, melakukan penyelidikan 4 buah perkara dengan penyidikan 6 perkara dan penuntutan 8 perkara.
Pada Kejaksaan Negeri (Kejari) se Kalsel, penanganan penyelidikan perkara Pidsus sebanyak 15 perkara. Penyidikan 8 perkara dan penuntutan korupsi 30 perkara.
Adapun untuk penuntutan dari instansi lain seperti bea cukai, 2 perkara, dan tereksekusi 62 perkara dengan sisa belum di eksekusi 5 terpidana.
Sedang penyelamatan keuangan negara sebanyak Rp 2,3 miliar.
” Untuk upaya hukum dari sekian perkara yang ditangani masih proses banding sebanyak 6 perkara, kasasi 25 perkara, KDKH 1 perkara, PK 11 perkara dan tidak ada grasi,” ujar Kajati saat itu
Kemudian lanjut dia, bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Kalsel menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang masuk sebanyak 511 perkara, dan diselesaikan sebanyak 437 perkara. Sedang sisa yang masih dalam proses hingga bulan Juni ada 74 perkara.
Selain itu untuk penerimaan berkas tahap I yang masuk ke Kejati sebanyak 437 perkara dan selesai 436 hingga sisa 1 perkara. ” Jadi jika kami persentasikan, nilainya sangat baik ini,” kata dia.
Untuk Kejari se Kalsel, imbuh dia, berkas pra penuntutan dengan SPDP masuk sebanyak 4.688 perkara dan terselesaikan sebanyak 4.239 perkara, dengan sisa hingga Bulan Juni 2019 sebanyak 729 perkara.
Kemudian penerimaan berkas tahap pertama, masuk 4.062 perkara, selesai 3.844 perkara, dengan sisa hingga Juni 2019 hanya 218 perkara.
Penuntutan sebanyak 3.844 perkara selesai 3.442, sisa hingga Juni 680 perkara .
Adapun upaya hukum Banding yang masuk 413 perkara, selesai 230 dan sisa sampai Bulan Juni 123 perkara.
Kasasi 287, selesai 206 dan sisa hingga Juni 82 perkara.
Perlawanan, masuk 11 perkara selesai 8 dan sisanya 3 perkara. Kemudian, Peninjauan Kembali ( PK) yang masuk 9 perkara, namun semua masih dalam proses, dan diiringi
Grasi yang masuk sebanyak 55 perkara, selesai 21 perkara dengan sisa hingga Juni 24 perkara.
Didamping para Asisten bidang masing-masing dan sejumlah Kasi, Kajati juga membeberkan, kinerja Bidang Intelijen, yaitu untuk Opsplid sebanyak 4 perkara dan pelacakan aset 1 perkara.
Kemudian, jumlah instansi yang meminta pengawalan atau pengamanan TP4D sebanyak 24 instansi, dengan jumlah kegiatan yang diberi pengawalan sebanyak 61 instansi, dengan total nilai yang diberikan pengawalan kurang lebih Rp1,4 triliun.
Lalu, program tangkap buronan (Tabur) yang berhasil ditangkap sebanyak 13 orang dengan rincian, Kejari Banjarmasin 9 orang, Kejari Tabalong 2 orang, Kejari Barito Kuala 1 orang dan Kejari Tanah Laut 2 orang.
Selain itu, Kejati juga membentuk Posko Perwakilan Kejaksaan untuk melakukan pengawasan barang cetakan yang ditempatkan di Bandara Syamsudin Noor 1 unit, Kantor Pos Banjarmasin 1 unit, Pelabuhan Trisakti 2 unit.
“Untuk barang cetakan ini kejaksaan masih memiliki kewenangan, sehingga kami merasa masih perlu untuk mengawasi peredarannya,” tegas Arie Arifin.
Kemudian, untuk penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) 13 kegiatan, Jaksa Menyapa 3 kegiatan dan Penerangan Hukum 32 kegiatan.
Pada Kejari se Kalsel, program sama yaitu, full data dan operasi intelijen atau yustisial dengan full data 18 perkara, Opsplid 17 perkara dan pelacakan aset 7 perkara.
Kemudian permintaan TP4D sebanyak 68 instansi, dengan jumlah kegiatan pengawalan yang diberikan sebanyak 150 instansi dan anggaran pembangunan yang dikawal sekitar 420 miliar.
Sedang untuk penerangan hukum dengan jumlah locus 53 kegiatan yaitu penerangan hukum 43 kegitan, JMS 45 kegiatan.
Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun) Kejati Kalsel telah melaksanakan 10 MoU, ditambah
penerimaan Surat Kuasa Khusus (SKK) legitasi 35 perkara, non legitasi 76 perkara. Pemberian bantuan hukum, 111 perkara, pemberian pelayanan hukum 76 perkara. Pemberian pertimbangan hukum 1 perkara, dan penyelamatan keuangan negara sebanyak Rp 1,263 miliar lebih.
Lalu, Pemulihan keuangan negara senilai Rp 2,368 juta miliar. Sedang pada Kejari se Kalsel, MoU sebanyak 239, legitasi 432 perkara, non legotasi 156 perkara. Pemberian bantuan hukum 207 perkara, Pemberian pelayanan hukun 165 perkara, Pertimbangan hukum 52 perkara dan penyelamatqan uang negara senila Rp. 2,684 juta lebih ditambah pemulihan keuangan negara sebanyak Rp.19 miliar lebih.
Untuk Bidang Pembinaan, di tahun 2018, Kejati Kasel memiliki pagu anggaran senilai Rp. 33 miliar dengan serapan Rp. 30 miliar.
Kemudian pada Kejari se Kalsel pagu anggaran yang tersedia, sebanyak Rp.133 miliar, dengan serapan Rp 115 miliar.
Berbeda, pada tahun 2019 hingga sementer 1, pagu anggaran hanya Rp. 25 miliar dan terserap Rp. 18 miliar.
Sedang bagi Kejari se Kalsel, pagu anggaran Rp.104 miliar lebih, dengan serapan hingga semester 1 Rp. 64 miliar.
Kemudian, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejati Kalsel tahun 2018 hanya memasukan Rp. 12 juta. Sedang untuk Kejari se Kalsel, sebanyak Rp.15 miliar lebih.
Adapun PNBP 2019 hingga bulan Juni tadi, Kejati baru memasukan Rp. 23 juta. Sedang Kejari se Kalsel senilai Rp 21 miliar.
Pada Bidang Pengawasan, sejak Bulan Juni 2018 hingga sekarang, terdapat 29 laporan pengaduan (Lapdu) dan sampai Juni 2019 diselesaikan sebanyak 10 lapdu. Sedang sisa 19 lapdu lagi masih dalam proses.
Adapun lanjut dia, untuk penjatuhan hukuman disesuaikan. Untuk jenis hukuman ringan, terdapat 1 orang oknum jaksa. 2 orang lagi disanksi hukuman sedang. Lalu untuk hukuman berat terdapat 1 orang pegawai TU.
Penjatuhan hukuman disiplin berupa tegoran tertulis 1 org, penundaan kenaikan gaji berkala 2 org.
Selain itu, mantan Wakajati Jabar ini juga menyebutkan terdapat sanksi penundaan naik pangkat selama 2 tahun kepada 1 orang, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sebanyak 2 orang.
” Kalo saya lihat dari data yang ada, tingkat kepatuhannya di Kalsel ini lumayan tinggi. Sebab sedikit yang ditindak,” pungkasnya.
Sebelumya, rangkaian kegiatan HBA Ke 59 dan HUT IAD Ke XIX Tahun 2019, pada hari Selasa (16/7/2019) dilaksanakan pertandingan catur dan gaple berlanjut pertandingan eksibisi futsal antara Tim Kejati vs Tim Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel, arena laga GOR Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin.
Kemudian Rabu (17/7/2019) final pertandingan catur dan gaple.
Pada Hari Kamis (18/7/2019) telah dilaksanakan juga yaitu,
Kegiatan bakti sosial, dengan
mengunjungi Panti Asuhan Muhamadiyah di Kuin Banjarmasin Utara dan anjangsana ke bebarapa rumah Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA).
Hari Jumat (19/7/2019) Pembukaan Pekan Olah Raga (POR) HBA di halaman Kantor Kejati Kalsel, sekaligus melepas peserta lomba jalan sehat, lomba menghias aneka kue Tar, serta donor darah.
Minggu (21/7/2019) pagi, seluruh jajaran Kejaksaan menggelar upacara dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Bumi Kencana Banjarbaru Kalimantan Selatan. (Adv/penkum).