Jakarta, Koranpelita.com
Pemerintah Republik Indonesia (RI) bersama dengan Pemerintah Timor Leste telah sepakat menyelesaikan batas darat two unresolved segments, yaitu di Noel Besi, Citrana dan Bidjael Sunan Oben. Selain itu juga telah disepakati pengaturan teknis terkait dengan Haumeniana-Passabe dan Motaain-Batugede.
Kesepakatan itu dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani oleh Menko Polhukam Wiranto dan Utusan Khuus Pemerintah Timor Leste selaku Ketua Perunding Perbatasan Timor Leste, Kay Rala Xanana Gusmao, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/7).
Menko Polhukam yang didampingi Menlu Retno Marsudi mengatakan, dengan selesainya two unresolved segments ini maka dapat disampaikan kepada masyarakat bahwa semua perundingan batas darat kedua negara secara prinsip sudah selesai dan akan dilanjutkan untuk perbatasan maritime
Selanjutnya kesepakatan ini akan difinalisasi oleh Senior Officials’ Consultation untuk dituangkan dalam Addendum No. 2 dari Perjanjian Batas Tahun 2005, dan nantinya tentunya akan dituangkan dalam perjanjian komprehensif Republik Indonesia dan Timor Leste.
“Dengan rampungnya batas darat RI-Timor Leste maka saya ingin sampaikan bahwa pemerintah Indonesia dan pemerintah Timor Leste sudah mulai sepakat untuk kita mulai melaksanakan perundingan batas maritim,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Sementara Ketua Perunding Perbatasan Timor Leste, Kay Rala Xanana Gusmao menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah Indonesia terkait penyelesaian masalah perbatasan ini.
“Tadi teman baik saya, Pak Wiranto bilang lebih cepat lebih baik, ini bukan karena kita mau cepat-cepat tapi sudah lama sekali, tapi kita mau melanjutkan negosiasi batas laut. Oleh karena itu, dalam spirit, prinsip persaudaraan yang sekarang ini ada di antara dua negara dan dua pemerintahan, saya bisa bilang bahwa hari esok akan lebih baik,” kata Xanana Gusmao. (Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam)