Jakarta, Koranpelita.com
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahan dua oknum karyawan BUMN PT Dok & Perkapalan Kodja yaitu IS dan IFF tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.
Keduanya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (18/7/2019) setelah tim penyidik menyerahkan tersangka dan barang-bukti kepada tim jaksa penuntut umum.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Jumat (19/7/2019) kedua tersangka ditahan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT- 1879 dan 1880/M.1/Fd.1/07/2019 tanggal 18 Juli 2019 .
“Penahanan tersebut didasari kedua tersangka dikhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tutur Mukri.
Mukri mengungkapkan kasus yang menjerat ISselaku Asisten ManagerPemasaran dan FIEF selaku Kepala Sub BidangPemasaran pada Kantor Pusat PD DP Kodja Bahari terjadi antara tahun 2012hingga 2017.
Modusnya kedua tersangka tidak melaporkan adanya“Working Order” dan atas biaya jasa pekerjaan, jasa pemeliharaan dan perbaikan untuk 11 unit armada kapal yang menggunakan jasa PT DP Kodja Bahari.
“Perbuatan kedua tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar,” kata mantan Aspidsus Kejati Banten ini.
Dalam kasus ini keduanya disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentangPemberantasan Korupsi.(did)
One comment
Pingback: https://pavlodar.city/tors.html?url=https://takizo.shop/