Bengkulu, Koranpelita.com
Ketua Komisi Kompetensi Wartawan PWI Pusat Kamsul Hasan menegaskan bahwa konten video dan vlog harus diterbitkan pertamakali di portal media sebelum kemudian disebarluaskan keberbagai media sosial dan saluran lainnya.
“Saya ingatkan kalau publikasi pertamanya pada media sosial seperti YouTube, Facebook dan lain-lain, maka itu bisa dijadikan alat bukti bukan sebagai karya pers. Pola itu harus dibenahi agar bila terjadi sengketa bisa masuk ranah karya jurnalistik. Publikasi pertama harus di media berbadan hukum pers baru kemudian disebarkan dengan media sosial seperti Youtube, Facebook atau saluran lainnya,” kata Kamsul Hasan.
Kamsul juga menegaskan bahwa badan hukum pers harus mengacu pada Pasal 1 angka 1 dan angka 2 serta Pasal 9 ayat (2) UU Pers nomor 40 tahun 1999.
Itu ditegaskan ketika mengisi seminar yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu, Kamis (18/7/2019) di Hotel Xtra.
Seminar itu diikuti para wartawan dari berbagai media di Bengkulu. Kamsul mengisi seminar didampingi Ketua PWI Bengkulu Zacky Antoni.
Dalam seminar itu, Kamsul didaulat menjadi narasumber terkait Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Selain itu, Kamsul juga mengurai berbagai peraturan terkait pemberitaan media.
Pada kesempatan itu, sempat dipraktikkan pembuatan Vlog dan mentransfernya ke dalam bentuk karya jurnalistik. (krd/esa)