Sampit,Koranpelita.com.
Setelah ditetapkan KPK sekitar awal Februari 2019 Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim)Provinsi Kalteng, SHD, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian Izin Usaha Pertambangan kepada PT.AIM, PT.FMA dan PT.BI.
Menariknya, menimbulkan dua aksi yang mendukung SHD dengan yang mendukung KPK sekaligus mempertanyakan kejelasan kasus Bupati Kotim tersebut.
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan pendukung Bupati Kotim SHD Rabu ( 17/7 ) di depan Kantor Pemda dan DPRD setempat ,mereka memberikan dukungan moril kepada Bupati Kotim SHD yang dianggap berhasil membangun Kotim dalam dua periode memimpin daerah ini.
Sementara itu Suripto salah seorang inisiator aksi damai ini mengatakan,aksi yang mereka lakukan untuk me ndukung kepada SHD dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah, dan kami tidak mengintervensi hukum .Biarkan KPK jalan dengan prosesnya.
Sementara itu aksi serupa juga dilakukan dari yang mengatasnamakan dukung KPK membersihkan Kotim dari korupsi , berjumlah lima orang untuk menyerahkan sejumlah tuntutan dan pernyataan sikap terkait dengan status SHD sebagai tersangka oleh KPK,
Burhanurohman koordinator aksi ini mengatakan,mereka membatalkan aksi unjuk rasa untuk menghindari gesekan di lapangan dan lebih memilih menyampaikan pernyataan sikap dan sejumlah tuntutan yang diterima anggota DPRD Kotim Rudianur. ( Ruslan AG).